Serang, IDN Times - Seorang anggota Polsek Cinangka, Polres Cilegon, Brigadir HA, dilaporkan atas kasus asusila, yakni dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi. Kini kasus tersebut telah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten.
Kasus dugaan kekerasan seksual itu terjadi di sebuah vila di kawasan Pantai Anyer, Kabupaten Serang pada 16 Juli 2025.
"Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang personel Polres Cilegon berinisial Brigadir HA," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Selasa (28/10/2025).
