Polisi mendatangi masyarakat yang bermain layang-layang di sekitar Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Dwi Ananda Wicaksana menambahkan, dukungan pemerintah daerah juga diharapkan agar pengawasan di lapangan semakin optimal. Diketahui, kawasan Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang mengelilingi Bandara Soekarno-Hatta.
“Kami juga berharap Pemerintah Daerah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat mendukung penegakan ketertiban di luar kawasan bandara, khususnya terkait aktivitas bermain layang-layang yang dapat mengganggu keselamatan maupun keamanan penerbangan," tuturnya.
Sebagai bagian dari tanggung jawab bersama, Bandara Soekarno-Hatta mengajak seluruh warga di sekitar bandara untuk selalu waspada dan menghindari aktivitas yang dapat mengganggu keselamatan jalur penerbangan, termasuk menerbangkan layang-layang di area terlarang.
"Untuk pelaporan aktivitas berbahaya di sekitar jalur penerbangan, masyarakat dapat menghubungi petugas Bandara Soekarno-Hatta melalui call center 172 atau media sosial resmi yang tersedia," pungkasnya.
Sebagai informasi, larangan bermain layang-layang di sekitar Bandara maupun di jalur penerbangan telah diatur melalui berbagai ketentuan hukum yang bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan operasional penerbangan, di antaranya:
UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 210
PP Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara RI
Permenhub Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pengendalian KKOP
PKPS Bagian 101 tentang Balon Udara, Layang-layang, Roket Tanpa Awak, dan Balon Udara Bebas Tanpa Awak
Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Larangan Layang-layang di Sekitar Bandara
Perda Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum di Luar Kawasan Bandara Soekarno-Hatta