Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250707-WA0014.jpg
Petugas merazia masyarakat yang bermain layang-layang di sekitar Bandara Soekarno-Hatta (Dok. Bandara Soetta)

Tangerang, IDN Times - Warga yang menerbangkan layang-layang di sekitar Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bisa dikenai hukuman penjara, lho! Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

Dalam Pasal 421 ayat 2 berbunyi setiap orang membuat halangan (obstacle) dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

"Menerbangkan layang-layang di kawasan udara bandara bisa mengancam keselamatan pesawat terbang," kata General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Soekarno-Hatta, Dwi Ananda Wicaksana, Senin (7/7/2025).

1. Ini area terlarang untuk bermain layang-layang

Petugas merazia masyarakat yang bermain layang-layang di sekitar Bandara Soekarno-Hatta (Dok. Bandara Soetta)

Adapun area-area yang termasuk dalam kawasan terlarang untuk aktivitas bermain layang-layang meliputi wilayah pemukiman di jalur pendaratan dan lepas landas pesawat, area sekitar pagar bandara (perimeter selatan & utara), serta kawasan terbuka dengan radius hingga 15 km dari titik pusat bandara.

Aktivitas bermain layang-layang di sekitar jalur penerbangan dapat membahayakan keselamatan pesawat, menimbulkan gangguan pada pergerakan pesawat, navigasi dan komunikasi pesawat, merusak baling-baling atau mesin pesawat.

"Hingga berpotensi menyebabkan insiden serius," ungkapnya.

2. Rambu-rambu larangan bermain layang-layang juga dipasang

Layang-layang tersangkut di badan pesawat saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta (Dok. Airnav Indonesia)

Bandara Soekarno-Hatta juga secara aktif melakukan berbagai upaya pencegahan melalui edukasi kepada warga sekitar bandara, pemasangan rambu dan spanduk larangan, serta penyebaran informasi terkait bahaya bermain layang-layang di jalur penerbangan.

“Kami terus mengimbau seluruh warga di sekitar bandara agar memahami risiko bermain layang-layang di area terlarang dan mendukung upaya menjaga keselamatan operasional penerbangan,” ujarnya.

3. Pengelola Bandara Soetta juga minta Pemda ikut awasi

Polisi mendatangi masyarakat yang bermain layang-layang di sekitar Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Dwi Ananda Wicaksana menambahkan, dukungan pemerintah daerah juga diharapkan agar pengawasan di lapangan semakin optimal. Diketahui, kawasan Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang mengelilingi Bandara Soekarno-Hatta.

“Kami juga berharap Pemerintah Daerah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat mendukung penegakan ketertiban di luar kawasan bandara, khususnya terkait aktivitas bermain layang-layang yang dapat mengganggu keselamatan maupun keamanan penerbangan," tuturnya.

Sebagai bagian dari tanggung jawab bersama, Bandara Soekarno-Hatta mengajak seluruh warga di sekitar bandara untuk selalu waspada dan menghindari aktivitas yang dapat mengganggu keselamatan jalur penerbangan, termasuk menerbangkan layang-layang di area terlarang.

"Untuk pelaporan aktivitas berbahaya di sekitar jalur penerbangan, masyarakat dapat menghubungi petugas Bandara Soekarno-Hatta melalui call center 172 atau media sosial resmi yang tersedia," pungkasnya.

Sebagai informasi, larangan bermain layang-layang di sekitar Bandara maupun di jalur penerbangan telah diatur melalui berbagai ketentuan hukum yang bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan operasional penerbangan, di antaranya:

  • UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 210

  • PP Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara RI

  • Permenhub Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pengendalian KKOP

  • PKPS Bagian 101 tentang Balon Udara, Layang-layang, Roket Tanpa Awak, dan Balon Udara Bebas Tanpa Awak

  • Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Larangan Layang-layang di Sekitar Bandara

  • Perda Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum di Luar Kawasan Bandara Soekarno-Hatta

Editorial Team