Bekas galian instalasi pipa air di sekitar bundaran Ciater, Ciputat, Tangsel(IDN Times/Muhamad Iqbal)
Kota Tangsel hingga kini belum memiliki Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) sendiri sehingga warga Tangsel belum semuanya mendapat saluran air melalui jaringan pipa.
Sebagian warga Tangsel ada yang sudah mendapat aliran air dari BUMD Kota Tangsel, yaitu PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS). Namun sejauh ini, PITS membeli air yang disalurkannya itu, dari perusahaan daerah milik kabupaten Tangerang, Tirta Kerta Raharja (TKR).
Air yang dibeli PT PITS dengan harga Rp2.807 per meter kubik dari perusahaan daerah kabupaten Tangerang itu kemudian dijual kembali ke warga Tangsel dengan harga tiga kali lipat menjadi Rp6.300.
Persoalan itu kini tengah menjadi polemik di Tangsel, Presedium Pemantau dan Pengawas Pembangunan Tangerang Raya (P4TRA) yang terdiri dari 14 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyoroti persoalan jual beli air yang dilakukan oleh Perumpdam TKR dan PT PITS, yang diduga terdapat banyak kejanggalan dalam kontrak kerja sama tersebut.
“Bisa saja ini jadi ilegal, karena aturan main atau payung hukum belum jelas. Karena akan timbul pertanyaan, kenapa Perumdam TKR menggolongkan tarif penjualan ke PT PITS ke dalam kelompok khusus, artinya kenapa masyarakat Tangsel di jadikan kelompok khusus, dasar untuk pengelompokan itu apa, kan belum jelas," juru bicara (P4TRA), Hilman, saat ditemui di kawasan BSD City, Rabu malam (12/2).
P4TRA pun berharap, kedua perusahaan itu membuka bentuk kerja sama mereka kepada publik.