Andika Hazrumy (IDN Times/Khaerul Anwar)
Berdasarkan, PP nomor 109 tahun 2000, pasal 8, biaya penunjang operasional orang nomor satu dan dua di Banten itu besarannya dengan standar maksimal sebesar 0,15 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD Provinsi Banten Tahun 2017 – Tahun 2021, antara Rp6 -7 triliun.
Maka terhitung dari Tanggal 12 Mei 2017 – sampai dengan bulan Desember 2021 atau sekitar 4 Tahun 6 bulan biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur sebesar kurang lebih Rp57.000.000.000.
"Biaya penunjang operasional besarannya, yaitu 65 persen untuk gubernur dan 35 persen untuk wakil gubernur," katanya.
Dikatakan Boyamin, biaya penunjang operaional sebagaimana dimaksud dipergunakan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud sesuai peraturan perundangan tidak dapat digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui SPJ yang sesuai peruntukannya.
Diduga, kata Boyamin, biaya penunjang operasional tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dianggap sebagai honor atau take home pay dan dan tidak dipertanggungjawabkan dengan SPJ yang sah dan lengkap.
"Sehingga dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp40.000.000.000 atau dapat lebih kurang atau lebih besar dari jumlah tersebut sepanjang terdapat SPJ yang kredibel," katanya.