Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
Berdasar penelusuran, barang-barang selundupan tersebut sudah beredar dan telah dipergunakan masyarakat konsumen HP iPhone 11, 12, dan 13. Gerai penjualan barang selundupan ini salah satunya berada di wilayah Jakarta Timur.
MAKI, kata Bonyamin, merumuskan dugaan penyelundupan ini sebagai bentuk dugaan mengurangi pajak bea masuk atau PPN terhadap barang import sehingga diduga menimbulkan potensi hilangnya Pendapatan Negara.
"Hilangnya pendapatan negara dapat dikategorikan sebagai bentuk kerugian Negara yang dirumuskan dalam ketentuan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," kata dia.
Sisi lain, perkara ini bisa saja dipahami sebagai bentuk dugaan penyelundupan yang diatur Undang-Undang Tentang Kepabeanan.
"Untuk terduga Pelaku perkara dugaan penyelundupan ini telah diberikan datanya kepada Kejati Banten, namun belum bisa diungkap kepada publik dan menyerahkan sepenuhnya kepada Penyidik Kejati Banten menentukan rumusan perbuatan dan pelaku berdasar ketentuan peraturan yang berlaku," kata Bonyamin.
Sementara saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas laporan tersebut. "Akan ditindaklanjuti sesuai aturam hukum yang berlaku," kata Ivan.