Ilustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)
Oknum pegawai Bea dan Cukai tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp5000 per kilogram (kg) barang kiriman dari luar negeri akan tetapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp1000 per kg. Oleh sebab itu, usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis.
"Sehingga diancam akan ditutup usahanya meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi COVID-19," katanya.
Kemudian, oknum tersebut meminta bertemu dengan pihak perusahaan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur secara langsung untuk menyerahkan uang biaya kirim jasa kurir selama setahun sehingga terlaksana penyerahan uang sekitar nominal sekitar Rp1,7 miliar.
"Untuk menghilangkan jejak, terlapor pada saat pertemuan meminta agar nomor HP orang keuangan dan stafnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun diserahkan dan diganti nomor karena takut disadap," katanya.