Kota Tangerang, IDN Times - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menanggapi catatan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), soal Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran TA 2021. Bantuan itu masuk dalam program kegiatan rehabilitasi sosial dasar di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menegaskan, temuan BPK terhadap kegiatan yang menelan anggaran sebesar Rp1.630.200.000 dalam waktu 60 hari harus diselesaikan. Jika tidak, kasus tersebut harus diproses hukum.
“Kalau memang sudah ada salah, orangnya memang dikembalikan atau tidak ada. Orang yang menyalurkan harus bertanggung jawab untuk mengganti. Apalagi jelas-jelas ini bansos, dan sudah sering jadi kasus korupsi karena penerima yang gak jelas atau fiktif,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (12/7/2022).