Sebelumnya, Ryan juga menjelaskan, perkara kasus karaoke eksekutif di Hotel Venesia BSD pada 19 Agustus 2020 lalu sudah siap disidangkan di PN Tangerang.
Ryan menyebut, dalam pelimpahan kasus tersebut dari penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan hanya ada enam tersangka. Enam tersangka tersebut bertindak sebagai mucikari. Ryan mengatakan, pelimpahan kasus ke Kejari Tangsel hanya dalam penanganan persidangan
Kasus ini terkuak setelah Bareskrim Mabes Polri menggerebek tempat hiburan malam Karaoke Executive Venesia BSD di Jalan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Rabu malam (19/8/2020).
Dalam pengerebekan itu, polisi mengamankan 13 orang. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: dua bundel kuitansi, satu bundel voucher ladies, uang tunai Rp730 juta, tiga unit mesin EDC, 12 kotak alat kontrasepsi, satu bundel form penerimaan ladies, tiga unit komputer, satu mesin penghitung uang, tiga printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja, dan dua lembar kuitansi hotel.