Kota Tangerang, IDN Times - Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara divonis satu tahun penjara atas kasus kepabeanan penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang dipimpin Nelson Panjaitan membacakan vonis itu pada Senin (14/6/2021).
Sebagaimana diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Banten menuntut Ari Askhara dengan penjara selama satu tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.