Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ari Askhara, Dirut Garuda Indonesia (IDN Times/Kevin Handoko)

Kota Tangerang, IDN Times - Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara divonis satu tahun penjara atas kasus kepabeanan penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang dipimpin Nelson Panjaitan membacakan vonis itu pada Senin (14/6/2021).

Sebagaimana diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Banten menuntut Ari Askhara dengan penjara selama satu tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

1. Ari Askhara dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp300 juta

IDN Times / Helmi Shemi

JPU dalam agenda sidang tersebut adalah Pantono dari Kejaksaan Tinggi Banten dan Reza Fahlevi dari Kejaksaan Negeri Tangerang. Ari yang didampingi penasihat hukumnya menghadiri langsung persidangan yang dimulai sekitar pukul 17.19 WIB itu.

"Kepada terdakwa I Gusti Ngurah Askhara menjatuhkan pidana satu tahun dan denda sejumlah Rp300 juta," kata Ketua Majelis Hakim Nelson saat persidangan.

Hakim mempertimbangkan vonis tersebut berdasar pembelaan yang diajukan Ari beserta penasihat hukumnya dan dari tuntutan pidana yang diajukan JPU.

2. Ari Askhara selundupkan barang di pesawat Garuda

Editorial Team

Tonton lebih seru di