Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tangkapanlayarvideo

Intinya sih...

  • Mantan pejabat polisi di Kota Serang terpidana penggelapan sabu bersama 3 narapidana lainnya.
  • Penyelundupan narkoba ke Lapas Serang bermula dari permintaan Basuki kepada rekannya Rudi Afendi.
  • Keempat terdakwa akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Serang, IDN Times - Mantan pejabat polisi di Kota Serang Joni Erik Kawanto terpidana kasus penggelapan, nekat menyelundupkan 23 paket narkoba jenis sabu ke Lapas Serang bersama 3 narapidana lainnya. Diketahui, sebelum dipecat dari polri Joni sempat memjabat Kanit Intelkam Polsek Serang.

Ketiga rekannya yang juga napi Lapas Serang yaitu Basuki, Rudi Efandi dan Iyang Mufadillah. Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda dakwaan terhadap empat terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Serang Selasa (10/12/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di