Untuk diketahui kasus pembunuhan menggunakan suntikan itu terjadi pada Minggu, 12 Maret 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.
Sebelum kejadian, Suhendi mempersiapkan alat suntik yang telah diisi cairan obat bius atau rocuronium bromide. Dengan membawa suntikan berisi obat itu, Suhendi mendatangi rumah Salamunasir di Kampung Sukamanah, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang.
Mantri Suhendi ingin memberi pelajaran kepada Salamunasir karena diduga telah berselingkuh dengan istrinya Suhendi--yang berprofesi sebagai bidan desa.
Namun, setibanya di sana Suhendi hanya bertemu dengan istri korban. Setelah berbincang, istri korban menelepon suaminya agar secepatnya pulang ke rumah, dan memberitahukan jika Suhendi mencarinya.
Sekitar pukul 12.30 WIB, Salamunasir datang ke rumahnya. Setibanya di sana Suhendi menegur Salamunasir, hingga terjadi cekcok mulut. Namun ketika Salamunasir lengah, Suhendi langsung menyuntikkan obat bius itu ke punggung koban.
Tak lama setelah disuntik, Kades Curuggoong itu mengalami kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri. Melihat hal itu, korban kemudian dibawa ke Puskesmas Padarincang oleh Suhendi. Namun pihak puskesmas tak sanggup menanganinya.
Tim medis kemudian merujuk korban dibawa ke RSUD Banten, namun dari hasil pemeriksaan korban sudah meninggal dunia, dan Suhendi yang ikut mengantar korban langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu terdakwa Suhendi mengaku tersulut emosi setelah melihat sejumlah foto-foto mesra dan ciuman korban dan istrinya.