Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Marak Kendaraan Umum Tak Berizin, Sopir Angkot di Tangerang Demo

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tangerang, IDN Times - Ratusan pengemudi angkutan umum (angkot) dari berbagai trayek di Kabupaten Tangerang berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa, Rabu (2/10/2024). Massa menuntut adanya pembatasan terhadap transportasi umum tak berizin resmi.

Dalam aksinya tersebut, para pengemudi angkot memarkirkan kendaraan masing-masing untuk memblokir jalan sekitar pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang.

"Aksi ini kami lakukan untuk menuntut penertiban keberadaan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek yang tidak memiliki kelengkapan perizinan sebagaimana yang berlaku," kata Wakil Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Tangerang, Ansyah Sandy.

1. Angkutan umum tak berizin itu dinilai merugikan pengemudi angkot resmi

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Ansyah mengungkapkan, adanya angkutan umum tak berizin resmi dinilai merugikan pengemudi angkutan kota resmi lantaran pendapatan pengemudi angkot resmi menurun drastis. Menurutnya, dengan tidak ada langkah tegas dari pemerintah setempat terhadap pelaku transportasi umum yang tak berizin itu sudah semakin meresahkan. Bahkan keberadaan angkutan ilegal itu semakin marak dan tidak beraturan.

"Tentu ini merugikan kami bagi trayek-trayek yang resmi dan mengikuti aturan," ucapnya.

2. Pengemudi juga menuntut bus karyawan ditertibkan

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Selain itu, Ansyah juga menuntut agar pemerintah menertibkan bus karyawan/pariwisata yang berdomisili di luar wilayah Kabupaten Tangerang yang melakukan antar jemput karyawan ditertibkan.

"Karena biasanya karyawan di wilayah Kabupaten Tangerang menggunakan angkot, malah menaiki bus karyawan yang domisilinya di luar Kabupaten Tangerang," jelasnya.

3. Pengangkutan tambang juga diminta ditertibkan

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Ansyah mengungkapkan kendaraan tambang saat ini sudah jelas melanggar Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tangerang No 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang. Kondisi tersebut harus ditindaklanjuti dan diberi sanksi tegas oleh pemerintah setempat sebagai memberikan keadilan terhadap pihaknya.

"Apalagi kendaraan pengangkut hasil tambang, seperti truk tronton yang beroperasi di luar jam operasional," ujarnya.

Selama aksi itu massa pengendara angkot memperluas penuntutan unjuk rasa dengan berjalan ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setelah tidak dapat bertemu dengan perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Puluhan petugas pun mengamankan jalannya aksi tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Maya Aulia Aprilianti
Ita Lismawati F Malau
Maya Aulia Aprilianti
EditorMaya Aulia Aprilianti
Follow Us