Tangerang, IDN Times - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna mengungkapkan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi terkait maraknya warga negara asing (WNA) yang masuk ke wilayahnya menggunakan Visa Investor dengan perusahaan fiktif alias bodong.
Pasalnya, dari seluruh penangkapan yang dilakukannya, diketahui mereka memegang nomor induk berusaha (NIB) hingga berstatus perseroan terbatas yang diajukan melalui sistem OSS RBA atau Online Single Submission Risk-Based Approach, di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM secara resmi.
"Agar dapat melakukan evaluasi terkait perseroan terbatas yang menjadi penjamin bagi 10 warga negara asing tersebut," kata Felucia di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Rabu (26/11/2025).
