1,2 Kg Sabu Asal Kamerun Diselundupkan dalam Gulungan Senar Pancing

Penyelundupan tersebut barang lewat Bandara Soetta

Tangerang, IDN Times - Petugas gabungan menggagalkan upaya penyelundupan sabu asal Kamerun. Modus para pelaku, menyembunyikan sabu itu pada gulungan senar pancing. 

Kasus ini bermula ketika petugas menemukan paket yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 31 Oktober 2023 dengan nomor Airway Bill 81778229xxx, sebanyak 3 pak. Di dalamnya, ada berisi 15 gulungan dengan berat 5,5 kilogram (kg).

Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengungkap, petugas pun mencurigai paket kiriman dari seseorang berinisial OL itu. "Pemberitahuan pabean (paket) sebagai sample of fishing twine/gulungan senar pancing," ujar Gatot pada Selasa (14/11/2023).

Paket itu ditujukan kepada penerima berinisial YR dengan alamat perusahaan berinisial PK yang berlokasi di Cikupa, Tangerang.

Baca Juga: INACA Nobatkan Bandara Soetta Terbaik di Lingkup PT Angkasa Pura II

1. Petugas menemukan kristal bening di dalam gulungan senar pancing

1,2 Kg Sabu Asal Kamerun Diselundupkan dalam Gulungan Senar PancingDok. Bea Cukai Bandara Soetta

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan pada 2 pak, dimana terdapat 5 gulungan. “Petugas menemukan adanya kristal bening disembunyikan pada gulungan senar pancing dalam kiriman tersebut," tuturnya. 

Petugas curiga kemudian menguji benda kristal bening itu menggunakan alat tes dan uji laboratorium. Hasilnya, benda itu positif narkotika golongan I jenis methampethamine.

"Atas temuan tersebut kemudian Bea Cukai Soekarno-Hatta, berkoordinasi dan membentuk Tim Gabungan bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kanwil DJBC Banten, dan Jajaran BNN Provinsi Banten untuk melakukan control delivery pada 3 November 2023," jelasnya.

Kurir pun bergerak bersama petugas gabungan untuk mengantar paket ke alamat tujuan sesuai yang tertera pada Airway Bill dan arahan dari penerima via telepon WhatsApp call. Setibanya di tempat tujuan, penerima menginstruksikan agar paket dititipkan di Pos Keamanan di alamat tujuan, yaitu perusahaan berinisial PK. Penerima tidak berada di lokasi penghantaran saat itu. 

"Namun petugas gabungan tidak kalah akal, berkat kejelian dari tim gabungan, berhasil melacak dan mengidentifikasi keberadaan dari penerima. Tim kemudian mendapati bahwa penerima sedang berada di kontrakannya yang berlokasi tidak jauh dari perusahaan PK," ungkapnya.

2. Pelaku merupakan petugas keamanan di sebuah perusahaan swasta

1,2 Kg Sabu Asal Kamerun Diselundupkan dalam Gulungan Senar PancingDok. Bea Cukai Bandara Soetta

Dari penulusuran, diketahui bahwa tersangka penerima barang merupakan seorang pria WNI berusia 34 tahun berinisial OKY yang berprofesi sebagai salah satu pegawai keamanan pada Perusahaan berinisial PK yang tertera pada alamat penerima. 

"Saat diringkus, OKY berupaya melarikan diri dari kejaran Tim Gabungan dengan berlari ke arah kebun milik warga setempat, dan berhasil di amankan sekitar pukul 11.45 WIB di dekat kediamannya di daerah Pasir Rangdu, Cikupa," kata Gatot.

Petugas gabungan berhasil menangkap tersangka dan menyita barang bukti. Sabu yang disita tersebut seberat 1.200 gram atau 1,2 kg.

3. Pelaku diancam hukuman mati

1,2 Kg Sabu Asal Kamerun Diselundupkan dalam Gulungan Senar PancingDok. Bea Cukai Bandara Soetta

Dari operasi gabungan ini, tim kemudian menyerahkan tersangka dan sabu sebagai barang bukti ke BNN Provinsi Banten. 

"Hasil penindakan ini ditaksir mampu menyelamatkan 6.200 generasi bangsa dan turut meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan sebanyak Rp5,5 miliar," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

“Tak henti Masyarakat diimbau untuk turut memerangi Narkotika sehingga memutus peredarannya hingga pada lapisan pengguna terakhir (end user)," ungkapnya.

Baca Juga: 2 Tradisi Tangerang Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya