29 Ribu Buruh di Tangerang Kehilangan Pekerjaan Saat Pandemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Sedikitnya 29 ribu buruh di Kabupaten Tangerang kehilangan pekerjaan akibat adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan di Kabupaten Tangerang.
Hendra, Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) pada Disnaker Kabupaten Tangerang mengatakan, data tersebut merupakan data hingga akhir Oktober 2020.
“Data yang sudah masuk sekitar 29.000 kasus PHK hingga Oktober 2020, "ujar Hendra, Rabu (4/11/2020).
1. Sebanyak 23 perusahaan di Kabupaten Tangerang terpaksa tutup
Hendra menerangkan, puluhan ribu karyawan tersebut merupakan pekerja di 23 perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang. Perusahaan tersebut pun bergerak di berbagai sektor.
"Jadi itu akumulasi dari 23 perusahaan yang tutup dan perusahaan yang mengalami pengurangan karyawan," jelas Hendra.
2. Sebanyak 8.000 karyawan juga dirumahkan selama pandemik
Tak hanya yang mengalami PHK, terdapat pula 8.000 karyawan yang dirumahkan akibat efisiensi perusahaan. Meski dirumahkan, karyawan tersebut masih dalam status pekerja.
"Pandemi COVID-19 sangat berdampak pada buruh, sehingga perlu perhatian khusus agar mereka tetap memiliki penghasilan setelah kehilangan pekerjaan,” katanya.
3. Kemungkinan, ada 1.800 karyawan lagi yang akan terkena PHK
Hendra menyebut, ada sekitar 1.800 pekerja yang juga terancam akan terkena PHK. Jika terjadi, jumlah pekerja yang menganggur pun semakin bertambah. "Karena rencana tutupnya salah satu pabrik alas kaki di Tangerang,” terang Hendra.
Hendra menuturkan, sebagian besar PHK buruh tersebut telah diselesaikan melalui jalur bipartit antara serikat pekerja dengan pihak perusahaan. Namun, ada juga yang kemudian berlanjut ke perselisihan hubungan industrial.
“Ada kasus PHK yang berlanjut ke pengadilan industrial juga. Lumayan banyak jumlahnya,” kata dia.
Baca Juga: Menaker Ungkap Alasan Pesangon PHK di Omnibus Law Hanya 25 Kali Gaji