4 Fakta Kepala Desa di Tangerang yang Digerebek Saat Pesta Narkoba

Kerap lakukan pesta sabu di rumah sewaan yang diisi keluarga

Kabupaten Tangerang, IDN Times - NA, Kepala Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang diamankan pihak Polres Kota Tangerang saat tengah pesat narkoba jenis sabu. NA diamankan bersama keempat rekannya. 

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, peristiwa penggerebekan itu dilakukan pada 19 Maret 2021 sekira pukul 12.30 WIB.

"Kita amankan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu seberat 1,5 gram," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. 

1. Tersangka berpesta sabu di rumah sewaan

4 Fakta Kepala Desa di Tangerang yang Digerebek Saat Pesta NarkobaIDN Times/Dok. Sherly

Wahyu menuturkan, tersangka NA tertangkap basah tengah berpesta Sabu di rumah yang disewanya. Mirisnya, di dalam rumah tersebut terdapat keluarga dari tersangka. 

"Penggerebekan kita lakukan di rumah sewaan dari kepala desa," katanya. 

2. Alat bukti yang diamankan berupa alat hisap sabu yang terbuat dari bekas botol air zamzam

4 Fakta Kepala Desa di Tangerang yang Digerebek Saat Pesta NarkobaIDN Times/Dok. Sherly

Wahyu mengungkapkan, dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan satu buah pipet berisikan narkotika jenis sabu bekas pakai. 

"Kita amankan bong yang dibuat dari botol bekas air zam-zam, lalu narkotika jenis sabu, dan dua unit handphone," ujarnya.

3. Menggunakan Sabu selama satu tahun

4 Fakta Kepala Desa di Tangerang yang Digerebek Saat Pesta NarkobaIDN Times/Dok. Sherly

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku telah menggunakan narkotika tersebut kurang lebih selama satu tahun. Dimana, mereka selalu menggunakan barang haram tersebut bersama-sama.

"Para pelaku, termasuk kades ini, selalu menggunakannya bersama-sama, dengan lokasi di rumah kades," ungkapnya.

4. Bandar yang memasok Sabu ke NA juga berhasil ditangkap

4 Fakta Kepala Desa di Tangerang yang Digerebek Saat Pesta NarkobaIDN Times/Dok. Sherly

Lanjut Wahyu, selain mengamankan para pengguna, petugas juga menangkap pengedar dengan inisial J yang diketahui kerap memasok narkotika jenis sabu terhadap para tersangka.

"Atas perbuatannya para pelaku pun dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," jelasnya. 

Baca Juga: Arief: Faskes COVID-19 Kota Tangerang Terbanyak di Tangerang Raya

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya