4 Merek Jamu Ilegal Beredar di Marketplace, BPOM Ungkap Bahayanya

Jamu itu bisa memicu berbagai penyakit dan rusaknya organ

Tangerang, IDN Times - Empat merek jamu tradisional ilegal yang disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai dan dinyatakan ilegal. BPOM pun menjelaskan bahaya yang muncul jika pemakaian jamu ilegal itu dalam jangka panjang. 

Kepala BPOM Penny K Lukito mengungkap, keempat merek jamu tradisional tersebut adalah Samyun Wan, Kianpi Pil, Montalin, dan Tawon Liar. Dimana, masing-masing merek tersebut diklaim memiliki daya sembuh masing-masing.

"Pada dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), produk ini diklaim sebagai nutrition supplement dengan tujuan ekspor Uzbekistan dan akan digunakan sebagai pereda nyeri, pegal linu, penambah napsu makan dan penggemuk badan," kata Penny di Bandara Soetta, Rabu (9/8/2023).

Pantauan IDN Times, Samyun Wan masih muncul di marketplace dengan harga mulai dari Rp50 ribu hingga Rp67 ribu. IDN Times juga mencoba mencari Kianpi Pil di marketplace, juga ada. Obat ini dibanderol sekitar Rp48 ribu hingga Rp63 ribu. 

Baca Juga: Kebudayaan Banten yang Masih Lestari, Yuk Jaga Bersama

1. Keempat merek jamu tersebut dicampur bahan kimia obat

4 Merek Jamu Ilegal Beredar di Marketplace, BPOM Ungkap BahayanyaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kenyataannya, setiap jamu itu tidak murni berbahan tradisional seperti ketentuan. Pabrikan memasukkan berbagai obat kimia ke dalamnya, yang bila dikonsumsi jangka panjang akan menimbulkan efek samping negatif bagi tubuh.

"Jika dikonsumsi tanpa resep dokter akan berbahaya bagi tubuh," ujar Penny.

2. Jamu tersebut bisa menimbulkan berbagai penyakit

4 Merek Jamu Ilegal Beredar di Marketplace, BPOM Ungkap BahayanyaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Produk ilegal hasil operasi penindakan tersebut merupakan produk yang telah masuk dalam public warning BPOM, karena kandungan kimianya, seperti parasetamol, natrium diklofenak, kafein, dan siproheptadin.

Menurut Penny, penambahan parasetamol pada obat tradisional dalam jangka panjang, dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati. 

"Sementara, penambahan natrium diklofenak dapat menyebabkan mual, diare, dispepsia, reaksi hipersensitifitas, sakit kepala, pusing, vertigo, gangguan pendengaran dan gangguan pada darah," katanya.

Penambahan kafein pun, kata dia, dapat menyebabkan mual, muntah, sakit perut, insomnia, dehidrasi, sakit kepala, pusing, dan detak jantung tidak normal. Sedangkan penambahan siproheptadin dapat menyebabkan pusing, penglihatan kabur, sembelit, mulut kering, halusinasi, jantung berdebar, dan kejang-kejang.

3. Penggunaan jamu ilegal dalam jangka panjang bisa merusak organ tubuh

4 Merek Jamu Ilegal Beredar di Marketplace, BPOM Ungkap BahayanyaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Sementara, temuan obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) menimbulkan keprihatinan, sebab obat tradisional atau yang dikenal dengan jamu adalah produk unggulan negara Indonesia yang terkenal kaya dengan bahan alamnya dan banyak diminati atau dikonsumsi masyarakat Indonesia. 

“Penambahan BKO pada Obat Tradisional dalam jangka panjang sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan adanya efek yang tidak diinginkan, berupa penyakit seperti kerusakan hati, jantung koroner, dan gagal ginjal,” jelasnya.

Demi melindungi masyarakat, selama kurun waktu 2001 hingga saat ini, BPOM secara rutin mengeluarkan penjelasan publik setiap tahunnya terkait produk obat tradisional mengandung BKO yang beredar di masyarakat. 

Sementara pada jagat maya, BPOM telah melakukan takedown tautan penjualan obat tradisional mengandung BKO sebanyak 36.781 link pada tahun 2021, 48.229 link pada tahun 2022, dan 16.916 link hingga Juni 2023.

Baca Juga: Ekspor 430 Karton Jamu Ilegal Melalui Bandara Soetta Digagalkan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya