Antigen Kembali Jadi Syarat Terbang di Bandara Soekarno-Hatta

Namun penumpang harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Penumpang Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tidak lagi diharuskan melampirkan surat bebas COVID-19 dengan metode PCR Test. Namun, persyaratan diubah dengan menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua. 

Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soetta PT Angkasa Pura II, M Holik Muardi mengatakan, aturan baru tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) nomor 62 tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. 

"Dalam SE tersebut diatur persyaratan terbaru untuk penumpang pesawat dengan rute antar Pulau Jawa dan Bali," ujar Holik, Kamis (12/8/2021). 

1. Berlaku sejak 11 Agustus 2021

Antigen Kembali Jadi Syarat Terbang di Bandara Soekarno-HattaIlustrasi Rapid Antigen (IDN Times/Aryodamar)

Holik menuturkan, penumpang rute Jakarta-Surabaya atau rute Bali-Jakarta boleh menggunakan hasil negatif Antigen sebagai persyaratan penerbangan, namun dengan catatan telah memiliki vaksin dosis lengkap.

"Berlaku mulai tanggal 11 Agustus 2021," jelas Holik. 

Baca Juga: Catat! Syarat Baru Terbang dari Bandara Soekarno-Hatta

2. Penumpang dengan dosis pertama wajib melampirkan PCR Test

Antigen Kembali Jadi Syarat Terbang di Bandara Soekarno-HattaIlustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sementara, bagi calon penumpang penerbangan rute di dalam Pulau Jawa dan Bali yang baru vaksin dosis pertama, tetap harus menunjukkan bukti negatif PCR Swab yang diambil maksimal 24 jam sebelum keberangkatan. 

Surat keterangan bebas COVID-19 dengen metode Swab Antigen tidak berlaku bagi penumpang penerbangan rute dari atau ke Pulau Jawa dan Bali. 

"Artinya penumpang penerbangan dari Pulau Sumatra, Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Papua ke Pulau Jawa atau Bali maupun sebaliknya, wajib memiliki hasil negatif COVID-19 metode PCR," tuturnya. 

3. Penumpang juga wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi

Antigen Kembali Jadi Syarat Terbang di Bandara Soekarno-HattaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Selain persyaratan bebas COVID-19 metode Swab Antigen atau PCR, penumpang juga wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC di dalam aplikasi tersebut. 

"Selain persyaratan tersebut juga, penumpang harus mempunyai aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan registrasi atau validasi sebelum keberangkatan," pungkas Holik. 

Baca Juga: Penumpang Bandara SMB II Palembang Wajib Vaksin COVID-19

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya