Bayi 10 Bulan Ditemukan Membusuk di Kronjo, Polisi: Dibuang Ibunya

Pelaku kesal korban rewel saat ia sedang sakit

Tangerang, IDN Times - Sesosok mayat bayi berjenis kelamin laki-laki sempat menghebohkan warga Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang pada Rabu (5/4/2023). Bayi tersebut ditemukan warga telah membusuk di pinggir Kali Kandang Gede.

Saat diselidiki, polisi menemukan bahwa bayi laki-laki tersebut yakni Al Ikhsan yang baru berumur 10 bulan.

"Setelah adanya penemuan tersebut, terdapat informasi bahwa ada seorang ibu yang telah membuang anaknya," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Prasetyo, Jumat (7/4/2023).

Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Pengeroyok Debt Collector di Rawabuntu Tangsel

1. Bayi 10 bulan tersebu dibuang ibu kandungnya sendiri

Bayi 10 Bulan Ditemukan Membusuk di Kronjo, Polisi: Dibuang IbunyaIlustrasi garis polisi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah mendapat informasi tersebut, pihak Polsek Kronjo pun lantas mendatangi kediaman ibu tersebut yang berinisial KM (38).

"KM pun mengakui telah membuang Al Ikhsan ke kali Kandang Gede pada tanggal 3 April 2023," kata Sigit.

2. Pelaku gelap mata lantaran anaknya rewel saat dia sedang sakit

Bayi 10 Bulan Ditemukan Membusuk di Kronjo, Polisi: Dibuang Ibunyailustrasi bayi (pexels.com/Ryutaro Tsukata)

Sigit mengungkapkan, dari keterangan yang didapatkan dari pelaku, diketahui KM gelap mata hingga tega membuang bayi yang sudah 10 bulan dirawatnya tersebut lantaran saat pelaku tengah sakit, Al Ikhsan rewel dan suka menangis.

"Karena faktor psikologis pelaku ini depresi hingga menjadi kesal dan jengkel, ditambah faktor keadaan ekonomi karena tidak layak dan bingung memenuhi kebutuhan sehari-hari ditambah tidak ada suami dari yang bersangkutan karena bekerja di Jakarta dan tidak bisa dihubungi, sehingga pelaku mendapat bisikan hingga tega melempar anaknya sendiri ke kali," ungkapnya.

3. Pelaku sempat berniat menolong korban

Bayi 10 Bulan Ditemukan Membusuk di Kronjo, Polisi: Dibuang IbunyaIlustrasi korban tenggelam. (Shutterstock)

Saat hendak melempar anaknya sendiri, pelaku padahal harus berjalan kaki sejauh 1kilometer dari rumahnya ke Kali Gede selama satu jam. Namun, pelaku tetap membuang anaknya ke aliran kali tersebut.

"Sesaat kemudian, pelaku tersadar dan berupaya menolong tapi karena situasinya semakin dalam dan air sungai kotor, pelaku mengurungkan niatnya membantu korban dan kembali pulang ke kediamannya," jelasnya.

Sigit pun menegaskan, pelaku KM telah menjalani pemeriksaan psikologi dan dinyatakan tidak ada permasalahan psikologi, karena dapat menjawab pertanyaan dengan logis dan bisa menyampaikan latar belakang kenapa melakukan tindakan tersebut.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tuturnya. 

Baca Juga: Lawan PK Moeldoko, Demokrat Tangsel Tegaskan Loyal ke AHY

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya