Cegah WNA Investor Bodong, Imigrasi Tangerang Perketat Pengawasan

Hanya investor asing bermanfaat yang bisa masuk Indonesia

Tangerang, IDN Times - Demi mencegah adanya investor asing bodong berada di wilayah Tangerang, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang memperketat pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah tersebut. Pengetatan pengawasan terutama dilaksanakan di pemukiman dan kawasan industri.

"Saat ini, banyak WNA yang jadi investor bodong. Nantinya, bila kita temukan WNA yang melanggar aturan imigrasi perihal investasi, maka akan kita tindak lanjut," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama, Senin (30/5/2023).

Dengan langkah ini, dia berharap nantinya hanya investor asing yang bermanfaat bagi Indonesia yang bisa masuk dan tinggal di Indonesia.

Baca Juga: Imigrasi Tangerang Deportasi 19 WNA di Tangerang yang Bikin Onar

1. Pengawasan WNA ini hingga ke tingkat kecamatan

Cegah WNA Investor Bodong, Imigrasi Tangerang Perketat PengawasanIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Sebelum memulai pengawasan orang asing, Timpora yang terdiri dari TNI/Polri, Kesbangpol, dan lainnya, lakukan diskusi dengan Kementerian Investasi/BKPM, untuk melihat data keberadaan orang asing yang berinvestasi di daerah. Sebab, pengawasan dilakukan dilakukan hingga ke tingkat kecamatan.

"Jadi, pengawasan akan dilakukan bukan hanya di industri atau perkantoran, tapi juga seperti ke penginapan, restoran dan lainnya," kata Rakha.

2. Dirjen Imigrasi bakal beri masukan ke BKPM terkait pengetatan dalam pemberian visa investor kepada WNA

Cegah WNA Investor Bodong, Imigrasi Tangerang Perketat PengawasanDirektur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Dirjen Keimigrasian Silmy Karim menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM, untuk memperketat lagi syarat mendapatkan visa dan paspor investor. Hal ini untuk mencegah terjadinya WNA bermasalah masuk ke Indonesia.

"Kita harus memperketat juga visa investor, saya nanti berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM, kita ada satu mekanisme, cara untuk memastikan bahwa dia benar-benar investor," ujar Silmy.

3. Silmy sebut banyak WNA berpura-pura sebagai investor di Indonesia

Cegah WNA Investor Bodong, Imigrasi Tangerang Perketat PengawasanIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Menurutnya, ada oknun WNA yang menggunakan visa investor masuk ke Indonesia, hanya sekedar untuk tinggal lebih lama, tanpa adanya pekerjaan dan investasi yang jelas. 

Sebab, angka investasi sebagai syarat mendapatkan visa investor sangatlah rendah, yakni hanya Rp1 miliar sampai Rp 10 miliar saja. Silmy beranggapan, angka tersebut terlalu rendah dan bisa ditingkatkan lagi.

"Di atas 10 juta dollar. Karena kalau kerendahan malah akan bersaing dengan UKM," ujarnya.

Baca Juga: Bikin Resah, 17 WNA Afrika Ditangkap Imigrasi Bandara Soetta

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya