Dicekoki Miras, Pemudi di Tangerang Diperkosa 4 Pemuda

Korban masih berusia 18 tahun

Tangerang, IDN Times - Seorang perempuan berusia 18 tahun diperkosa oleh 4 pria di sebuah rumah di Cluster Ciledug Land, Tajur Akasia, Kota Tangerang. Peristiwa nahas tersebut dialami korban pada 31 Agustus 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.

Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial setelah wajah para pelaku direkam keluarga korban yang melakukan interogasi terhadap para pelaku. Kapolres Metro Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, atas hal tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, 4 orang kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Zain, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga: Polisi Tangkap Begal Payudara yang Viral di Tangerang

1. Keempat pelaku masih di bawah 20 tahun

Dicekoki Miras, Pemudi di Tangerang Diperkosa 4 PemudaIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Zain mengungkapkan, keempat tersangka tersebut adalah APP (17), MRN (19), CSA (19), dan RYS (19). Keempat tersangka tersebut mengakui perbuatan bejat mereka di hadapan penyidik. 

"Sebelum melancarkan aksinya pelaku APP berjanjian melalui pesan WhatsApp, kemudian menjemput korban bersama MRN untuk minum minuman keras (miras) jenis anggur merah di sebuah warung," katanya.

2. Korban dicekoki miras sebelum diperkosa

Dicekoki Miras, Pemudi di Tangerang Diperkosa 4 PemudaIlustrasi minuman keras (unsplash.com/Adam Wilson)

Usai dicekoki minuman keras (miras), korban--yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri-- kemudian dirudapaksa oleh tersangka APP dan MRN. Setelah itu datang tersangka lain, yakni CSA dan RYS. Kedua tersangka ini juga memperkosa korban.

"Sejak awal dilaporkan, Korban hingga kini terus didampingi oleh petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota," tuturnya.

3. Pelaku terancam 9 tahun penjara

Dicekoki Miras, Pemudi di Tangerang Diperkosa 4 PemudaDok. KBR.id

Keempat tersangka pun, kata Zain, dijerat pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya.

"Pelaku sudah kita tahan, ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” kata Zain.

Baca Juga: Perusahaan Asal Tangerang Ciptakan Kemasan Pintar Berbahan Daur Ulang

Laporkan

Dicekoki Miras, Pemudi di Tangerang Diperkosa 4 PemudaIlustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!

Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

HP: 085211559388

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

3. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

4. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

5. Kantor polisi terdekat.

Baca Juga: Jadi Rebutan Cak Imin Dan Mahfud, ke Mana Suara NU di Banten?

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya