Dicekoki Miras, Pemudi di Tangerang Diperkosa 4 Pemuda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Seorang perempuan berusia 18 tahun diperkosa oleh 4 pria di sebuah rumah di Cluster Ciledug Land, Tajur Akasia, Kota Tangerang. Peristiwa nahas tersebut dialami korban pada 31 Agustus 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.
Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial setelah wajah para pelaku direkam keluarga korban yang melakukan interogasi terhadap para pelaku. Kapolres Metro Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, atas hal tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, 4 orang kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Zain, Selasa (31/10/2023).
Baca Juga: Polisi Tangkap Begal Payudara yang Viral di Tangerang
1. Keempat pelaku masih di bawah 20 tahun
Zain mengungkapkan, keempat tersangka tersebut adalah APP (17), MRN (19), CSA (19), dan RYS (19). Keempat tersangka tersebut mengakui perbuatan bejat mereka di hadapan penyidik.
"Sebelum melancarkan aksinya pelaku APP berjanjian melalui pesan WhatsApp, kemudian menjemput korban bersama MRN untuk minum minuman keras (miras) jenis anggur merah di sebuah warung," katanya.
2. Korban dicekoki miras sebelum diperkosa
Usai dicekoki minuman keras (miras), korban--yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri-- kemudian dirudapaksa oleh tersangka APP dan MRN. Setelah itu datang tersangka lain, yakni CSA dan RYS. Kedua tersangka ini juga memperkosa korban.
"Sejak awal dilaporkan, Korban hingga kini terus didampingi oleh petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota," tuturnya.
3. Pelaku terancam 9 tahun penjara
Keempat tersangka pun, kata Zain, dijerat pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya.
"Pelaku sudah kita tahan, ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” kata Zain.
Baca Juga: Perusahaan Asal Tangerang Ciptakan Kemasan Pintar Berbahan Daur Ulang
Laporkan
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
4. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
5. Kantor polisi terdekat.
Baca Juga: Jadi Rebutan Cak Imin Dan Mahfud, ke Mana Suara NU di Banten?