Gerebek Toko Kosmetik, Polisi Temukan Ratusan Butir Obat Terlarang

Tangerang, IDN Times - Polisi menggerebek sebuah toko kosmetik di Jalan Raya Regensi, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ratusan obat-obatan yang masuk dalam daftar G tanpa izin.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan pada Senin (26/8/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu ketika kami lakukan penggerebekan ditemukan obat-obatan tersebut," kata Robiin, Rabu (28/8/2024).
1. Petugas menemukan ratusan butir obat tanpa izin

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AM (27) dan menyita barang bukti 225 butir Tramadol, 310 butir Exsimer siap jual.
"Serta handphone digunakan untuk bertransaksi dan uang hasil penjualan," ungkapnya.
2. Satu pelaku diamankan di toko kosmetik tersebut

Robiin menuturkan, dalam penggerebekan tersebut, ditemukan pelaku berinisial AM (27) yang merupakan penjaga toko tersebut.
"Saat ini pelaku berinisial AM (27) selaku pemilik dan pengedar obat-obatan terlarang itu telah kita amankan di kantor Polsek Jatiuwung, untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
3. Kapolsek minta masyarakat melaporkan jika ada toko kosmetik nakal

Robiin menambahkan, pihaknya akan merespons cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
"Pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, kami dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," katanya.