Hati-Hati! Maling Incar Remaja Bawa Motor di Tangerang

Yuk, aware!

Tangerang, IDN Times - Maraknya anak di bawah umur mengendarai sepeda motor membuat pelaku pencurian kendaraan bermotor melihat kesempatan untuk melakukan tindak kejahatan. Seperti yang dialami remaja warga Kampung Rawa Lumpang, Kelurahan Selembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 September 2024 sekitar pukul 17.30 WIB. Korban kehilangan motornya karena dikelabui dua orang pelaku curanmor.

"Korban hendak membeli obat di warung menggunakan sepeda motor, saat berhenti korban bertemu dengan dua pelaku, yakni TS (28) dan S (DPO)," kata Wahyu, Sabtu (28/9/2024).

1. Pelaku menukar kunci motor korban

Hati-Hati! Maling Incar Remaja Bawa Motor di TangerangDok. Polres Metro Tangerang Kota

Saat korban berhenti, kedua pelaku mengajak korban remaja tersebut berbincang dan berpura-pura bertanya. Hal tersebut membuat perhatian korban teralihkan. 

"Peran TS mengalihkan perhatian korban, sementara S berperan menukar kunci motor korban tanpa sepengetahuan korban," jelas Wahyu.

2. Pelaku berpura-pura menjaga motor korban

Hati-Hati! Maling Incar Remaja Bawa Motor di TangerangDok. Polres Metro Tangerang Kota

Korban yang kebingungan katena kunci motornya tak cocok, disarankan untuk pulang dan mengambil kunci motor cadangan di rumah lantaran motor itu masih terbilang baru. Pelaku berpura-pura menjaga motor korban selama ia mengambil kunci di rumah.

"Berhasil mengelabui korban, pelaku langsung membawa kabur motor korban. Saat kembali ke lokasi, korban melihat motornya sudah tidak ada. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Teluknaga," ungkapnya.

3. Satu pelaku berhasil diamankan di Jakarta Barat dan satu pelaku lain masih buron

Hati-Hati! Maling Incar Remaja Bawa Motor di TangerangDok. Polres Metro Tangerang Kota

Setelah mendapat laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang langsung melakukan serangkaian penyelidikan di TKP dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Diketahui identitas pelaku ternyata merupakan residivis kasus curanmor.

"TS ditangkap di Kampung Duri, Cengkareng Jakarta Barat. Sementara pelaku S menjadi DPO. Dan masih dilakukan pengejaran. Saat ditanyakan barang bukti motor, TS mengaku menjual motor hasil curiannya itu ke penadah berinisial AM dan MT (DPO)," terangnya.

Dari tangan penadah AM, petugas berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor hasil curian pelaku, kunci dan STNK motor. Rupanya pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan modus yang sama selama 10 kali di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat.

"Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun," pungkas Wahyu.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya