Imigrasi Bandara Soetta Tolak Masuk 1.222 WNA ke Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sudah menerapkan teknologi face recognition sebagai pendeteksi dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Indonesia. Dengan alat itu, sebanyak 1.222 WNA dicegah masuk ke Indonesia lantaran dokumen keimigrasian yang tak sesuai prosedur.
"Selain teknologi tersebut, kita juga perkuat sumber daya manusia (SDM)," ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, M Tito Andrianto, Selasa (14/2/2023).
Baca Juga: Canggih! Autogate di Bandara Soetta Bisa Baca Catatan Kriminal WNA
1. Ada 4.119 orang yang ditunda keberangkatannya
Selain menolak ribuan WNA, pihaknya juga berhasil menunda keberangkatan 4.119 orang lantaran dokumen keimigrasian yang belum sesuai, sehingga diminta untuk melengkapi kembali sebelum keluar dari Indonesia.
"Terdiri 568 WNA dan 3.551 WNI dengan berbagai alasan keimigrasian," kata Tito.
2. Terdapat PMI ilegal yang hendak bekerja tanpa prosedur
Tito mengungkapkan, adapun penolakan dan penundaan keberangkatan ribuan orang tersebut juga terdapat korban dan pelaku kejahatan.
"Seperti yang dicurigai sebagai PMI (pekerja migran Indonesia) ilegal tanpa melalui prosedur, kemungkinan korban perdagangan manusia," jelasnya.
Baca Juga: Selundupkan 38 PMI Ilegal ke Timur Tengah, 3 Orang Diciduk Polisi
Baca Juga: PMI Asal Tangerang Ini Tewas, Diduga Disiksa Majikan
3. Face Recognition lebih cepat mendeteksi penumpang yang masuk red notice
Dengan adanya teknologi face recognition tersebut, pihaknya pun bisa lebih cepat mendeteksi penumpang yang masuk red notice atau cegah tangkal (cekal).
"Karena begitu dikenali sebagai penumpang dalam red notice tersebut, maka autogate tidak akan terbuka, sehingga lebih cepat petugas bekerja," tuturnya.
Baca Juga: Ada COVID-19 Kraken, KKP Soetta Perketat Pengawasan Penumpang