Kasus Kerumunan Saat Haul Akbar Dilimpahkan ke Polda Banten
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Proses penyelidikan kerumunan massa saat Haul Akbar Syeh Abdul Qadir Jailani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah dilimpahkan ke Polda Banten.
"Sudah kita limpahkan ke Polda Banten," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020).
Sebelumnya, haul akbar itu dilaksanakan pada 29 November lalu di ponpes yang terletak di Kampung Cilongok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Soal Kerumunan di Haul Akbar, Polisi Periksa Pejabat Pemkab
1. Penyidikan tetap dibantu Polresta Tangerang
Lebih lanjut Ade Ary mengatakan, dari haul itu yang diselidiki adalah dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan, dugaan tindak pidana wabah penyakit dan dugaan tindak pidana melawan petugas. Sejak pekan lalu, kasusnya diusut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.
"Tapi proses penyidikannya tetap dibantu oleh penyidik Polres Kota Tangerang," ujar Ade.
2. Pihak yang diperiksa menjadi 25 orang
Ade menuturkan, dalam proses penyelidikan tersebut, petugas telah memeriksa panitia pelaksana, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) setempat, dan pemda Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam Satgas COVID-19.
"Dari yang sebelumnya delapan, akhirnya kami tambah dan kini sudah 25 orang yang kami periksa dengan status sebagai saksi. Karena sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan," tuturnya.
Baca Juga: Masyarakat Sekitar Lokasi Haul Akbar di Tangerang Jalani Rapid Test
3. Belum ada tersangka dalam kasus tersebut
Meski telah dilimpahkan ke Polda Banten, Ade Ary menuturkan, polisi belum menetapkan satupun tersangka.
"Untuk status tersangka kita serahkan ke Polda Banten," kata dia.
Baca Juga: Masih Zona Oranye, Bakal Ada Haul Akbar di Kabupaten Tangerang