Kawanan Pemalsu Meterai Dibekuk, Polisi: Mereka Canggih

Apa bedanya dengan meterai asli? Simak guys

Tangerang, IDN Times - Pihak Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, menangkap komplotan pengusaha pemalsu meterai. Sejauh ini, ada 6 orang yang ditangkap, sementara 1 orang lainnya masih dalam pencarian orang (DPO).

Para pelaku yang diamankan di Bekasi, Jawa Barat ini berinisial SNR, WID, SNK, BST, HND, ASR dan satu pelaku berstatus DPO dengan inisial MSR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus pemalsuan itu diketahui setelah tim dari Polres Bandara Soekarno-Hatta mencurigai adanya pengiriman barang berupa meterai ke berbagai wilayah pada tanggal 7 Maret 2021.

"Berawal dari kecurigaan itu, petugas pun melakukan pemeriksaan hingga diketahui bila barang tersebut palsu," katanya di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (17/3/2021). 

Baca Juga: Pintu Masuk Indonesia, Apa Saja Fasilitas Mewah di Bandara Soetta?

1. Polisi akui, komplotan ini canggih

Kawanan Pemalsu Meterai Dibekuk, Polisi: Mereka CanggihIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Dari hasil penyelidikan, kata Yusri, diketahui bila ada praktek pembuatan meterai palsu yang mana dalam hal ini, pemalsuan dilakukan pada materai dengan nominal 10.000 dan juga 6.000.

"Mereka ini kita akui cukup canggih, karena memalsukan meterai 10.000.  Padahal, materai ini baru beredar pada Januari 2021, tapi sudah dipalsukan," ujarnya.

2. Praktik pemalsuan meterai sudah berjalan 3,5 tahun

Kawanan Pemalsu Meterai Dibekuk, Polisi: Mereka CanggihIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Yusri menuturkan, bisnis pemalsuan meterai ini pun telah berjalan selama 3,5 tahun dengan pemalsuan pertama dilakukan pada materai 6000.

"Mereka sudah lama berbisnis hal ini, dan sangat merugikan negara. Bila ditotal, kita telah rugi sebanyak Rp37 miliar," ungkapnya.

3. Ada 3 indikator yang membedakan dengan meterai asli

Kawanan Pemalsu Meterai Dibekuk, Polisi: Mereka CanggihIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Saiful Bahri, Direktur Operasi Perum PERURI mengatakan, kualitas meterai palsu ini hampir sama dengan meterai asli. Namun, terdapat tiga indikator yang membedakan, yakni yang pertama meterai harus dilihat, kedua diraba, ketiga adalah digoyang. 

Dimana, bila dilihat kasat mata, meterai palsu akan terlihat sama dengan yang asli karena dari segi warna sama. Namun, apabila dilihat secara detail terdapat perbedaan dari segi porporasi atau lobang-lobang yang ada di materai.

"Itu ada 3 lubang, lubang yang bentuknya bulat, kemudian yang bentuknya oval, kemudian yang bentuknya bintang. Ini yang tidak mungkin bisa dipalsukan, karena teknologi untuk proporasi tidak sesederhana itu. Mesin cetak porporasi ini tidak ada lagi yang punya," kata Saiful. 

Kedua, lanjut Saiful, dapat dilihat dari sisi teknologi cetak, Peruri sebagai instrumen dari pemerintah untuk menjaga auntentifikasi dokumen sekuriti memiliki teknologi yang hanya boleh dimiliki perusahaan negara. Dimana, teknologi yang digunakan sama seperti mencetak uang kertas. 

"Apa yang bisa dilihat dari cetakan meterai ini, yg bisa dilihat adalah pada angka 6000 ataupun 10000 itu apabila diraba akan terasa kasar, ini karena menggunakan teknik khusus. Tapi kalau cetakan biasa akan terlihat sama saja," jelasnya. 

Kemudian yang ketiga adalah digoyang. "Kalau kita goyang, itu untuk meterai 10000 yang tadinya warna magenta apabila digoyang itu akan menjadi kehijau-hijauan," jelasnya. 

Untuk itu, Saiful meminta masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli meterai. Pasalnya, membedakan materai asli dan palsu memang membutuhkan ketelitian. 

"Secara kasat mata memang itu terlihat mirip, tapi kalau kami anggap itu masih sangat jauh karena belum kita cek dari sisi microtech-nya. Dari ornamen-ornamen yang ada dalam materai itu adalah berisi tulisan, logo, termasuk juga hologram yang dipakai ini tidak semuanya bisa menyertakan logo-logo yang kami cantumkan dalam materai asli yaitu logo DJP, Garuda Pancasila, dan simbol Kementerian Keuangan," tuturnya. 

Saat ini, petugas pun masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut sementara, para pelaku yang berhasil diamankan akan dikenakan Pasal 253 KUHPidana dan atau Pasal 257 KUHPidana dan atau Pasal 24 dan Pasal 25 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai dengan hukuman diatas 10 tahun penjara.

Baca Juga: Antisipasi Varian B117, Bandara Soetta Perketat Pemeriksaan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya