Kebijakan Baru JHT, Buruh di Tangerang Tak Punya Harapan Jika di-PHK

Dana JHT biasa dia gunakan sebagai dana darurat

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Sejumlah buruh angkat suara mengenai kebijakan terbaru Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan baru mengenai aturan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu buruh, Wandi (28), menyayangkan kebijakan itu. Dana JHT bagi dia merupakan satu-satunya jaminan jika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tiba-tiba.

"Dana JHT buat buruh tidak tetap seperti saya ini adalah cadangan dana, kaya tabungan dari gaji setiap bulannya," ujar Wandi (28), Senin (14/2/2022).

Sebelumnya, Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tersebut menyebut BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa mencairkan dana JHT saat usia peserta 56 tahun, kecuali peserta mengalami cacat tetap.

Baca Juga: Cara Klaim JHT Full Sebelum Usia 56 Tahun, cuma Bisa sampai 3 Mei lho!

1. Wandi mengaku belum pernah cairkan JHT sejak bekerja di usia 18 tahun

Kebijakan Baru JHT, Buruh di Tangerang Tak Punya Harapan Jika di-PHKMassa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Wandi mengungkapkan, dia yang hanya lulusan SMP, sejak berusia 18 tahun telah bekerja menjadi buruh dari pabrik ke pabrik. Ia telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sejak usia 19 tahun.

"Saat itu pabrik memang mewajibkan karyawannya punya BPJS Ketenagakerjaan, jadi saya didaftarin perusahaan pertama," ujar Wandi.

Ia pun hingga saat ini belum pernah mencairkan dana JHT tersebut. Pasalnya, ia ingin dana tersebut dicairkan saat ia benar-benar butuh.

"Kemarin sempat mau dicairkan, pas kena PHK pas pandemik, tapi ternyata keterima kerja lagi, jadinya engga jadi diambil, lebih baik buat tabungan," jelasnya.

2. Wandi berniat gunakan uang JHT untuk dana darurat

Kebijakan Baru JHT, Buruh di Tangerang Tak Punya Harapan Jika di-PHKs4.bukalapak.com

Wandi mengungkapkan, lantaran selama ini tidak ada kabar terkait bakal adanya aturan yang mengharuskan dana JHT dicairkan saat usia 56 tahun, ia pun tak buru-buru mencairkan dana tersebut.

"Kalau tahu mau ada aturan kaya gini, pas di-PHK pas pandemi kemarin, saya cairin. Itu kan uang saya yang dipotong dari gaji saya tiap bulannya," tuturnya.

Ia pun menjadikan dana JHT sebagai dana darurat jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

"Kaya pandemi ini kan engga tahu sampai kapan, ini aja tinggi lagi, suruh WFH (work from home) lagi, kalau produksi pabrik turun lagi, pasti ada PHK lagi, harusnya JHT itu bisa jadi dana darurat," kata Wandi.

3. Wandi menilai kebijakan ini tidak adil terhadap buruh kecil

Kebijakan Baru JHT, Buruh di Tangerang Tak Punya Harapan Jika di-PHKMassa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Wandi pun menyayangkan adanya aturan terkait syarat usia pengambilan dana JHT tersebut. Pasalnya, selama ini dana JHT merupakan harapan buruh kecil sepertinya jika sewaktu-waktu terkena PHK dan tidak memiliki uang.

"Teman-teman saya banyak yang ambil uang JHT pas kena PHK, istilahnya kalau kita pas dipecat kan engga dapat pesangon, gaji pun engga seberapa, nah dana JHT itu yang dipakai buat hidup selama engga ada kerjaan, ada juga yang dibuat modal bikin warung kecil-kecilan," ungkapnya.

Ia pun berharap pemerintah mempertimbangkan kembali terkait aturan tersebut, terutama melihat adanya pekerja lepas yang tidak memiliki jaminan apapun dari perusahaan saat terkena PHK.

"Kalau aturannya kaya gitu, berarti jangan wajibkan buruh kecil kaya saya ikut BPJS Ketenagakerjaan, lebih baik potongan gaji buat JHT itu, saya tabung sendiri, karena belum tentu saya nyampe umur 56 tahun, terus keluarga saya juga belum tentu ngerti cairinnya, syaratnya udah pasti ribet kalau saya meninggal," kata dia. 

Baca Juga: Puan Minta Aturan Pencairan JHT Direvisi: Itu Bukan Dana Pemerintah!

4. Buruh lain ungkap pentingnya JHT di tengah pandemik, kala PHK mengintai

Kebijakan Baru JHT, Buruh di Tangerang Tak Punya Harapan Jika di-PHKIlustrasi Rupiah (ANTARA FOTO/Rahmad)

Buruh lain, Suhaedi (32) mengungkapkan, ia sudah pernah mengambil dana JHT saat pandemik COVID-19 tahun 2020, dimana pengurangan karyawan besar-besaran di hampir semua pabrik.

"Waktu itu saya dapat Rp8 juta, itu buat bertahan hidup istri dan anak saya selama 5 bulan nganggur. Alhamdulillah pas bulan kelima dapat kerja lagi," jelasnya.

Ia pun menyayangkan adanya aturan baru tersebut. Pasalnya, situasi pandemi COVID-19 belum juga usai, bahkan saat ini kembali berlaku PPKM Level 3 di Kabupaten Tangerang.

"Saya udah daftar JHT lagi, pas masuk pabrik baru tahun 2021, tau-tau ada aturan kaya gini. Kalau bisa dibatalin karena pandemi aja belum selesai, gak tau bakalan ada pengurangan karyawan lagi atau engga, kasihan yang udah lama kerja, nahan-nahan cairin JHT pas di-PHK, eh malah gak bisa diambil sekarang," ungkapnya.

Baca Juga: PN Tangerang Vonis Penembak Ustaz 2 Tahun 5 Bulan Bui

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya