Ludahi Imam Masjid di Bandung, WNA Asal Australia Dideportasi

Branton dianggap membahayakan ketertiban umum

Tangerang, IDN Times - Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mendeportasi Branton Krick Abbas Abdullah Meicarthur (47), warga negara asing (WNA) yang meludahi imam Masjid Al Muhajir, Bandung beberapa waktu lalu. Ia dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 5 Mei 2023 pukul 21:30 WIB. 

Dia diterbangkan ke negara asalnya dengan menggunakan maskapai Qantas Airways (QF 40) tujuan Melbourne, Australia. 

“Atas koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Bandung dan Polrestabes Bandung, kami berhasil mencegah keberangkatan MB yang hendak keluar Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta”, ungkap Muhammad Tito Andrianto Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga: Ludahi Imam Masjid di Bandung, WNA Ini Diciduk di Bandara Soetta

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Bandara Soetta

1. Branton dideportasi lantaran dianggap membahayakan ketertiban umum

Ludahi Imam Masjid di Bandung, WNA Asal Australia DideportasiIDN Times/Dok. Imigrasi Bandara Soetta

Berdasarkan pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian, pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan. 

"Atas aksinya MB dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan masuk ke dalam daftar tangkal Ditjen Imigrasi," kata Tito.

2. MB dideportasi setelah sebelumnya ditangkap saat akan terbang ke Australia

Ludahi Imam Masjid di Bandung, WNA Asal Australia DideportasiIDN Times/Dok. Imigrasi Bandara Soetta

Sebelumnya, MB ditangkap oleh petugas Imigrasi Bandara Soetta pada Sabtu 29 April 2022 lalu di Terminal 3 saat akan pulang ke negaranya Australia.

"Imigrasi Soekarno Hatta telah melakukan pencegahan terhadap WNA Asurtralia yang bernama Branton Krick Abbas Abdullah Meicarthur yang telah melakukan satu tindakan yang sedang dilakukan penyelidikan oleh kepolisian di Bandung,"ujarnya, Sabtu (29/4/2023).

Ia melanjutkan, bahwa tindakan pencegahan terhadap WNA Australia itu merupakan atensi pihaknya atas perilaku tidak beradab dari bule yang meludahi imam masjid di Bandung tersebut.

"Saya ucapkan terima kasih atas respons yang cepat dari kantor imigrasi Soeakarno Hatta berkoordinasi dengan Polres Bandung dimana kita berhasil tunda keberangkatannya dan saat ini sudah kita serahkan ke Polres Bandung," jelasnya.

3. Branton diduga tak senang dengan suara murotal Al-Quran yang dibunyikan imam masjid

Ludahi Imam Masjid di Bandung, WNA Asal Australia DideportasiIDN Times/Dok. Imigrasi Bandara Soetta

Branton berurusan dengan aparat di Indonesia setelah tindakannya terekam kamera dan viral. Dalam video yang viral itu, Branton tiba-tiba mendatangi mimbar Masjid Jami Al Muhajir imam masjid di Bandung, Muhammad Basri, tengah menyetel murotal Al-Quran.

Branton dan langsung membentak Muhammad Basri. Tak hanya itu, WNA tersebut juga membanting telepon genggam miliki Basri dan mematikan suara murotal Al- Quran tersebut.

Bahkan, sebelum pergi, pelaku berkata-kata kasar kepada Basri hingga meludahi korban. Bahkan pelaku sempat akan memukul korban namun tak sempat lantaran korban pergi ke ruangan lain di masjid tersebut.

Baca Juga: Puncak Arus Balik, 159 Ribu Orang Melintas di Bandara Soetta Hari Ini

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya