Mal di Kabupaten Tangerang Segera Beroperasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang segera mengizinkan mal beroperasi. Hal tersebut setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
"Tapi sekarang, ada sejumlah aturan yang akan diubah. Seperti mal atau rumah ibadah yang sudah boleh beroperasi kembali, tapi dengan sejumlah batasan," katanya Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Rabu (18/8/2021).
Baca Juga: Pemkab Tangerang Segera Gunakan Vaksin Moderna untuk Masyarakat Umum
1. Mal hanya boleh terisi 25 persen dari kapasitas normal
Zaki mengungkapkan, beberapa aturan yang diterapkan yakni, pengunjung mal hanya boleh 25 persen dari kapasitas normal.
"Setiap pengunjung harus menunjukkan surat vaksin minimal dosis satu, dan untuk yang mal ini akan kita rapatkan dengan pengelolanya lebih lanjut," ujarnya.
2. Rumah ibadah juga boleh buka, dengan syarat tertentu
Tak hanya mal, pihaknya juga telah memperbolehkan operasional rumah ibadah. Namun, hanya boleh diisi hingga 50 persen.
"Kalau rumah ibadah tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin," jelasnya.
3. Kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang masih 90 kasus per hari
Sementara, Zaki menyebutkan, bila status penyebaran COVID-19 Kabupaten Tangerang telah menurun dari zona merah ke zona oranye. Namun, kasus harian masih terbilang cukup tinggi, yakni 90 kasus per hari.
"Dan dengan ini, kami harap masyarakat bisa memahami dan mengikuti instruksi yang ditetapkan pemerintah untuk menurunkan angka COVID-19," ungkapnya.
Baca Juga: Kado Manis HUT ke-76 RI, Banten Bebas dari Zona Merah
Baca Juga: Pecinta Kuliner Wajib Coba 9 Tempat Makan di Tangerang Raya Ini