Masih PPKM Level 4, Pemkab Tangerang Belum Izinkan Mal Buka!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali. Salah satunya, yakni wilayah Kabupaten Tangerang yang masih menerapkan PPKM level 4.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi mengatakan, pihaknya masih menerapkan PPKM level 4 lantaran wilayah DKI Jakarta masih juga menerapkan level yang sama.
"Karena kita daerah aglomerasi, maka kita masih menerapkan PPKM level 4," ujar Hendra, Selasa (10/8/2021).
Baca Juga: Ketua DPRD Tangerang: Saya Gak Tahu Soal Baju Barunya Merek LV
1. Mal belum diperbolehkan beroperasi dulu ya
Lantaran masih menerapkan PPKM level 4, pihaknya pun belum memperkenankan pusat perbelanjaan modern atau mal di Kabupaten Tangerang untuk beroperasi. Hal tersebut dilakukan agar penurunan kasus COVID-19 dapat terus terjadi.
"Wilayah Kabupaten Tangerang juga tidak masuk dalam daerah yang diujicobakan pembukaan mal secara bertahap," jelasnya.
2. Kasus harian berada di angka 100 - 150 kasus per hari
Hendra menuturkan, kasus harian COVID-19 di Kabupaten Tangerang masih berada di angka 100 - 150 kasus perhari. Meski begitu, angka tersebut terus menurun dibandingkan pada awal COVID-19 meledak.
"Awalnya sampai 350 kasus perhari," tuturnya.
Baca Juga: Lagi! Jembatan Di Muhara Lebak Putus Dihantam Aliran Sungai
3. BOR ICU Rumah Sakit masih berada di atas 80 persen
Hendra mengungkapkan, saat ini, Bed Occupancy Rate (BOR) ICU di Kabupaten Tangerang masih berada di atas 80 persen. Namun, untuk kamar isolasi, Hotel isolasi Yasmin, dan Rumah Isolasi Terpadu (RIT) sudah berada di angka 70 persen.
"BOR ICU masih 89 persen, tapi untuk yang lain sudah di bawah 70 persen," kata dia.
Baca Juga: Keterisian bed di RSUD Adjidarmo Lebak Turun Hingga 50 Persen