Minta THR ke Pedagang Pasar Malam di Cipadu, 7 Pria Ditangkap Polisi

Satu pedagang diminta Rp300 ribu

Tangerang, IDN Times - Sebanyak tujuh pria ditangkap jajaran Polres Metro Tangerang Kota lantaran meminta tunjangan hari raya (THR) secara ilegal ke pedagang di pasar malam Taman Asri Cipadu, Kota Tangerang. Pelaku yakni S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya JE, RA, ASS, YL, AS dan AT.

"Polisi mengetahui dari aduan masyarakat ke call center 110 terkait upaya pemerasan, lalu petugas pun bergerak melakukan penyelidikan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: Polres Kota Tangerang Buka Call Center Pengaduan Ormas Minta THR

1. Pelaku meminta uang THR Rp300 ribu per lapak

Minta THR ke Pedagang Pasar Malam di Cipadu, 7 Pria Ditangkap PolisiIlustrasi THR (beritabeta.com)

Zain mengungkapkan, pelaku menyebarkan surat ke seluruh pedagang pasar malam tersebut yang menyatakan meminta THR dengan dipatok Rp300 ribu per lapak.

"Mereka mengatasnamakan pribadi, bukan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu," kata Zain.

2. Saat menangkap para pelaku, polisi menemukan uang sebagai barang bukti

Minta THR ke Pedagang Pasar Malam di Cipadu, 7 Pria Ditangkap PolisiIlustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Saat ditangkap, polisi pun menemukan adanya barang bukti sejumlah uang yang diduga hasil dari pemalakan ke para pedagang.

"Uang tunai Rp 785 ribu dan buku catatan penerimaan uang THR," ungkapnya.

3. Polisi mengimbau masyarakat segera lapor jika mengalami pemalakan THR

Minta THR ke Pedagang Pasar Malam di Cipadu, 7 Pria Ditangkap PolisiIlustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)

Zain kembali menegaskan, polisi lebih mengedepankan tindakan preventif untuk menciptakan situasi kondusif, aman, dan nyaman selama bulan suci Ramadan, arus mudik, hingga perayaan hari raya Idulfitri mendatang.

"Permintaan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," tandasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk lapor ke Command Center 082211110110 dan Call Center 110 jika mengalami aksi pemalakan THR oleh oknum.

"Penanganan Gangguan Kamtibmas melalui kegiatan Preemtif, Preventif dan penegakan hukum terus dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya baik secara langsung maupun informasi yang diterima melalui aduan," tuturnya.

Baca Juga: Sahur On The Road di Kabupaten Tangerang Boleh Saja, Asal...

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya