Pandemik, Penyelundupan Narkotika Lewat Bandara Soetta Meningkat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Masa pandemik COVID-19 malah makin dimanfaatkan para pengedar untuk menyelundupkan narkotika, melalui jasa pengiriman.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan, kasus penyelundupan narkotika melalui Bandara Soekarno-Hatta yang berhasil diungkap tahun 2020 naik jika dibandingkan tahun lalu.
Baca Juga: 59 Negara Ini Tutup Pintu Bagi WNA dan WNI Gara-gara Pandemik
1. Terdapat 177 kasus penyelundupan narkotika nelalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Finari mengungkapkan, terdapat 177 kasus penyelundupan narkotika yang berhasil diungkap oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Hal tersebut menunjukkan kenaikan dibanding tahun 2019.
"Padahal tahun 2020 belum sampai Desember. Ini menunjukkan bahwa di saat pandemi orang-orang terus usaha melakukan penyelundupan narkotika," ujar Finari.
2. Kasus didominasi memanfaatkan jasa kiriman barang
Kepala Subdirektorat Narkotika Bea Cukai Pusat, Terry Zakiar Muslim mengatakan, para penyelundup memanfaatkan situasi pandemik dengan menggunakan jasa pengiriman barang.
"Itu terbukti dari penelusuran investigasi online perdagangan narkoba baik dari luar negeri atau domestik itu meningkat di era pandemik ini, kita buktikan pengungkapan berbagai sindikat online yang kita kerja sama dengan BNN," jelasnya.
Dari 527 kasus penyelundupan di seluruh Indonesia, 75 persennya melalui jasa pengiriman barang.
"Karena kan sekarang, penerbangan domestik masih bisa dan international flight tidak sehingga dimanfaatkan penyelundup," tuturnya.
3. Dua kasus terbaru diselundupkan dari negara China
Finari mengatakan, dua kasus terbaru yang berhasil dibongkar adalah pengiriman bubuk bahan dasar ganja sintetis, yakni jenis 5-Fluoro-MDMB-PICA dan MDMB-4en-PINACA. Pengiriman tersebut menggunakan jasa pengiriman FedEx yang dikirim langsung dari China.
"Dari kedua kasus tersebut berhasil disita 59,9 gram jenis serbuk bahan baku narkotika jenis ganja sintetis," kata dia.
Baca Juga: Rekor, Banten Catat 137 Kasus Baru dalam 24 Jam