Pelaku Ganjal ATM di Rest Area Tol Merak-Jakarta Ditangkap Polisi

Akibat ulah pelaku, korban merugi hingga Rp95 juta

Tangerang, IDN Times - AR (40), pelaku ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dibekuk polisi dari Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota. AR diduga terlibat kasus pencurian dengan modus ganjal ATM. 

Kapolsek Pinang Iptu Hendi Setiawan menuturkan, kasus pencurian dengan pemberatan ini menimpa dua korban Bikhom Satun Fatiama (66) warga Karang Tengah, Kota Tangerang dan Jumeri (60) warga Palmerah, Jakarta Barat.

"Kejadian itu pada 16 Februari 2023 pukul 18.00 WIB dan 12 Juni 2023 sekira pukul 02.00 WIB di ATM Center Rest Area KM. 14.00 arah Merak-Jakarta Kelurahan Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang," kata Hendi, Kamis, (15/6/2023).

Baca Juga: Jadi Korban TPPO ke Saudi, Wanita Asal Serang Disiksa dan Tak Digaji

1. Pelaku berpura-pura menawarkan bantuan kepada korban

Pelaku Ganjal ATM di Rest Area Tol Merak-Jakarta Ditangkap PolisiDok. Polres Metro Tangerang Kota

Hendi mengungkapkan, AR beraksi bersama satu orang lainnya. Kedua pelaku berpura-pura menawarkan bantuan kepada korban yang bermasalah saat memasukkan kartu ATM-nya ke mesin, di mana kartu tersebut tersangkut dan tak bisa dicabut.

"Pada saat membantu tersebut, (pelaku AR) ternyata menukar (kartu) ATM-nya. Korban terbujuk untuk memencet PIN yang biasa digunakan untuk mengakses ATM tersebut," ungkapnya.

2. Korban Bikhom Satun Fatiama merugi hingga Rp95 juta

Pelaku Ganjal ATM di Rest Area Tol Merak-Jakarta Ditangkap PolisiDok. Polres Metro Tangerang Kota

Setelah menukar kartu korban, pelaku AR kemudian bisa menransfer uang dari dalam tabungan korban ke rekening lain. Akibatnya, kata Hendi, korban Bikhom Satun Fatiama kehilangan uang hingga Rp95 juta.

Pelaku kemudian mencoba menggunakan modus yang sama kepada korban lainnya bernama Jumeri. 

"Anggota menerima laporan dari pihak keamanan bahwa adanya orang yang diduga pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM di lokasi, korbannya atas mana Jumeri (60)," jelas Hendi.

3. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara

Pelaku Ganjal ATM di Rest Area Tol Merak-Jakarta Ditangkap PolisiDok. Polres Metro Tangerang Kota

Pelaku AR pun ditangkap bersama barang bukti sejumlah ATM dari berbagai bank dan tusuk gigi sebagai alat untuk mengganjal. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

"Saat ini masih proses pengembangan, pencarian pelaku yang belum tertangkap dan identifikasi pemilik ATM yang ditemukan, pelaku terancam hukumannya 5 tahun penjara," kata Hendi.

Baca Juga: Cara Akses Layanan Konsultasi Hukum Gratis di Kota Tangerang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya