Perkosa Dua Anak Kandung, Ayah di Tangerang Dibekuk Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Entah apa yang ada di benak HS (35) hingga tega memperkosa dua putri kandungnya sendiri yang masih berusia tujuh dan empat tahun. Kasus nahas tersebut terjadi di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, HS ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan terkait peristiwa itu.
"Saat mendapatkan laporan tersebut, tim perlindungan perempuan dan anak Polresta Tangerang segera melakukan penyelidikan," ujar Ade, Kamis (5/11/2020).
Baca Juga: Didemo Warga, Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Akhiri Hidup
1. Istri tersangka bekerja di luar negeri
Ade mengungkapkan, tersangka dan istrinya sudah pisah ranjang dan saat ini istrinya tengah bekerja di luar negeri.
“Anak-anaknya tinggal bersama tersangka,” kata Ade.
Ade menerangkan, tersangka tega menyetubuhi kedua putrinya lantaran tak kuasa menahan napsu bejatnya sehingga melampiaskannya kepada kedua putrinya yang masih di bawah umur.
2. Tersangka mengancam memukuli kedua korban
Dalam melakukan aksinya, tersangka mengancam kedua korban dengan kekerasan. Kedua korban pun tidak melawan atau menolak ketika pelaku berbuat bejat kepada mereka.
"Saat melakukan aksinya, tersangka mengancam akan memukuli korban bila tidak menuruti kemauannya," tutur Ade.
Ade menjelaskan, tersangka mengaku telah menyetubuhi kedua putrinya masing-masing satu kali. Namun keterangan tersangka diragukan polisi yang saat ini masih terus melakukan penyidikan. "Kita terus dalami apakah keterangan tersangka ini benar atau tidak," jelasnya.
3. Kedua korban diberikan trauma healing
Saat ini, lanjut Ade, kedua korban telah dititipkan kepada nenek dan keluarga korban dari sang ibu.
"Kedua korban diberikan layanan trauma healing untuk mengurangi trauma,” terang Ade.
Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka berkemungkinan mendapatkan pidana tambahan termasuk kebiri kimia," pungkasnya.
4. Kamu tahu soal kekerasan anak? Laporkan!
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan yang dialami anak-anak, jangan diam saja. Laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
Baca Juga: 29 Ribu Buruh di Tangerang Kehilangan Pekerjaan Saat Pandemik