Rusak Papan Peringatan Satpol PP Tangerang, 9 Warga Jadi Tersangka

Berawal dari pengelola Padi Padi yang belum kantongi izin 

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Sejumlah warga merusak portal dan papan peringatan yang dipasang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kecamatan Pakuhaji yang berada di Jalan Raya Pakuhaji, Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Buntut dari perusakan tersebut, 9 warga ditetapkan sebagai tersangka. 

Papan peringatan itu semula terpasang di pinggir jalan, menuju pintu masuk kawasan wisata dan Padi Padi. Camat Pakuhaji, Asmawi membenarkan insiden perusakan portal dan papan peringatan tersebut. 

Menurutnya, portal dan papan peringatan itu sengaja dipasang di jalan menuju lokasi Padi Padi itu untuk menegakkan peraturan daerah (perda). Menurut Asmawai, pengelola Padi Padi belum mengantongi izin, salah satunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Portal yang kita pasang kaitannya dengan pemberhentian sementara operasi kegiatan Padi Padi (karena) tidak ada izin," kata Asmawi, Rabu (31/8/2022). 

Baca Juga: Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Minta Dibebaskan

1. Satpol PP Kecamatan Pakuhaji sudah melayangkan teguran lisan dan tertulis kepada pengelola

Rusak Papan Peringatan Satpol PP Tangerang, 9 Warga Jadi TersangkaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Sebelum memasang portal, Satpol PP Kecamatan Pakuhaji telah menyampaikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak pengelola Padi Padi agar melengkapi izinnya.

"Sudah melalui beberapa proses, ada pemanggilan pertama, kedua, ketiga, tidak ujug-ujug (pasang portal dan papan peringatan). Iya, sudah banyak, baik lisan maupun tulisan, kita datangkan Pol PP kita, menanyakanlah, surat perizinannya apa yang dimiliki," tegasnya.

Namun upaya tersebut tidak digubris pemilik atau pengelola Padi Padi. Padahal pihaknya bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam menerapkan perda yang ada.

"Kita kerja normatif saja sesuai dengan aturan yang ada, perda yang ada, (usaha yang) tidak berizin kita kasih peringatan, kita kasih teguran kita panggil, begitu kita panggil juga tetap laporan ke pimpinan di atas," jelas Asmawi.

2. Polisi terima laporan dan periksa dua alat bukti

Rusak Papan Peringatan Satpol PP Tangerang, 9 Warga Jadi TersangkaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya sudah menyelidiki dan mengklarifikasi masalah ini kepada pihak-pihak terkait, baik dari pelapor hingga saksi-saksi. 

"Dalam lidik juga, kita temukan rekaman video kejadian dan alat bukti lain, jadi ada dua alat bukti yang menunjukkan suatu peristiwa tindak pidana terkait perusakan secara bersama-sama terhadap barang,” ungkapnya.

Baca Juga: Parpol Catut NIK Warga di Kabupaten Tangerang

3. Sebanyak 9 warga ditetapkan tersangka

Rusak Papan Peringatan Satpol PP Tangerang, 9 Warga Jadi TersangkaIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah dilakukan gelar perkara, lanjut Kapolres, kasus terssbut naik ke tahap penyidikan. Dari penyidikan tersebut, ditetapkan 6 orang sebagai tersangka.  "Dalam pengembangan, bertambah menjadi 9 tersangka,” jelasnya.

Ke Sembilan tersangka adalah BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD, dan BY. Lima tersangka adalah karyawan Padi Padi, dua orang pemiliknya dan dua lagi warga sekitar yang diajak merusak portal dan papan peringatan.

Penetapan tersangka pun, kata Zain, sudah melalui proses sesuai dengan manajemen tindak pidana dan dikuatkan dengan keterangan Ahli Hukum Pidana.  "Kemudian, kita memeriksa para tersangka.  Mereka mengakui dan ada dua yang tidak kooperatif,” tuturnya.

Para tersangka pun disangkakan Pasal 170 dan atau 406 Jo Pasal 55 KUHP tentang perusakan. "Walaupun dia (pemilik) tidak mengaku nyuruh, tapi karyawannya sudah mengaku. Setelah selesai ini, kita segera lakukan pemberkasan dan kirim ke JPU,” jelas Zain.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya