Sakit Hati, Tersangka Penipuan Aniaya Anggota Polisi di Tangerang

Tersangka AI kesal alamatnya diberikan ke korban penipuan

Tangerang, IDN Times - Tiga tersangka kasus penipuan menganiaya anggota polisi yang berdinas di Pam Ovit Polda Metro Jaya berinisial TF. Pelaku adalah AI (37) bersama dua tersangka lainnya N (40) dan S (37).

"Peristiwa itu terjadi pada 18 November 2023 sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Tol Tanah Tinggi, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Ketiga pelaku berhasil diringkus setelah korban melapor," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, Kamis (10/11/2023).

Baca Juga: Antisipasi Banjir, BPBD Kota Tangerang Buka 8 Posko Bencana

1. Pelaku AI sakit hati karena istri TF memberikan alamatnya ke korban penipuan

Sakit Hati, Tersangka Penipuan Aniaya Anggota Polisi di TangerangDok. Polres Metro Tangerang Kota

Rio mengatakan, ketiga pelaku menganiaya lantaran pelaku AI sakit hati kepada istri TF yang memberitahu alamat tinggal dan alamat kantor tersangka AI kepada sejumlah orang--yang sebelumnya ditipu AI. 

"Modus sakit hati.  Tersangka AI menerima sejumlah uang untuk memasukkan orang bekerja di salah satu dinas pemerintahan di DKI Jakarta. Istri korban dianggap pelaku ini ikut campur dengan memberitahu keberadaan atau persembunyian tersangka kepada korban-korbannya," ungkap Rio.

2. Pelaku AI meminta bantuan kepada saudaranya untuk menganiaya TF

Baca Juga: Jabatan Wali Kota Tangerang Berakhir 26 Desember

Sakit Hati, Tersangka Penipuan Aniaya Anggota Polisi di TangerangDok. Polres Metro Tangerang Kota

Untuk memuluskan upaya melampiaskan dendam dan rasa sakit hatinya, tersangka AI yang bersekongkol dengan dua kerabatnya,  N dan S. Tersangka AI lalu menghubungi dan mengajak korban TF untuk menemui rekan bisnis tersangka, menggunakan mobil CRV B 2050 SBZ ke daerah Tangerang.

"Di tengah perjalanan, ketiga tersangka yang sudah merencanakan niat jahatnya. Menarik dan mengikat korban mengunakan tali yang telah disiapkan, lalu menjerat leher korban. Karena korban melawan salah satu tersangka mengeluarkan badik hingga melukai tangan korban. Lalu wajah dan mulut korban pun dilakban," terangnya.

Saat dianiaya, kata Rio, korban TF masih tetap melawan dan memberontak. Namun karena tertekan dan takut atas keselamatan dirinya, korban meminta untuk dilepaskan dan akan memberi uang senilai Rp 500 juta kepada para tersangka.

"Untuk menyanggupi permintaan tersangka, korban minta dilepaskan terlebih dahulu  dan membiarkannya pulang untuk menjual mobil miliknya di rumah agar dapat memenuhi permintaan para tersangka, korban pun dilepaskan dan dibiarkan pulang," jelasnya.

3. Para pelaku dikenakan pasal berlapis

Sakit Hati, Tersangka Penipuan Aniaya Anggota Polisi di TangerangDok. Polres Metro Tangerang Kota

Sesampainya di rumah korban menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya. Dengan diantar keluarga, korban TF pun melapor ke Polisi. Setelah menerima laporan anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengusut kasus itu dan menangkap para tersangka di tempat persembunyiannya. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) pasal 535 ayat (1) dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan yang direncanakan dan penganiayaan berat.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati dan memang tersangka AI dan N ini merupakan mantan narapidana juga," tutup Rio.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya