Selama Pandemik COVID-19, Ada 1.600 TKA di Tangerang

Total keseluruhan di Banten ada 5.000 TKA

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Sebanyak 1.600 tenaga kerja asing (TKA) berada di wilayah Tangerang Raya selama pandemik COVID-19. Mereka merupakan warga negara asing (WNA) yang sudah memiliki izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Agus Toyib mengatakan, jumlah tersebut adalah mereka yang memiliki visa dinas dan pemegang visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas, dan pemegang izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan pemegang izin tinggal tetap, dan awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

"Makanya Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tetap bersiaga untuk mengawasi adanya pelanggaran keimigrasian," kata Agus usai kegiatan Rapat Kordinasi Tim Pengawasan Orang Asing di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga: Pemkab Target 2,5 Juta Warga Tangerang Sudah Vaksinasi Akhir 2021

1. Wilayah Tangerang Raya terbanyak orang asing se-Provinsi Banten

Selama Pandemik COVID-19, Ada 1.600 TKA di TangerangIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Agus menuturkan, wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan merupakan wilayah terbanyak yang terdapat warga negara asing. Sehingga, pengawasan terus diperketat agar tidak ada celah pelanggaran. 

"Pertama, karena memang ada bandara internasional, dekat dengan Jakarta, dan ada beberapa perusahaan, pabrik, yang memakai tenaga ahlinya dari orang asing," jelasnya. 

2. Total ada 5.000 TKA se-Provinsi Banten

Selama Pandemik COVID-19, Ada 1.600 TKA di TangerangIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Di masa pandemik COVID-19 ini, kata Agus, tercatat ada 5 ribu lebih WNA yang ada di Provinsi Banten. Mereka rata-rata bekerja di berbagai perusahaan yang bergerak di berbagai bidang. 

"Paling banyak TKA dari China," tuturnya. 

3. Kasus pelanggaran berkurang selama pandemik COVID-19

Selama Pandemik COVID-19, Ada 1.600 TKA di TangerangIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Agus mengungkapkan, selama pandemik COVID-19, kasus pelanggaran orang asing berkurang drastis. Hal tersebut lantaran jumlah orang asing yang datang ke Indonesia juga ikut berkurang. 

"Karena kan yang diizinkan hanya yang punya KITAS, KITAP, Visa diplomatik, jadi tidak ada orang asing dengan tujuan wisata, itu yang menyebabkan penurunan penindakan," terangnya. 

Meski menurun, pihaknya tetap menyiagakan Timpora untuk mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang mungkin dijadikan celah. 

"Makanya, dengan adanya Timpora Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, mengajak bersinergi stakeholder terkait untuk bersama mengawasi keberadaan mereka. Ada dari TNI/Polri, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan sebagainya," kata Agus.

Dengan sinergitas antar lembaga ini diharapkan, tidak ada aktivitas orang asing yang tidak terpantau. Sehingga, keberadaannya tidak mengganggu ketertiban umum, tidak menganggu keberlangsungan bernegara, apalagi menjadi ancaman di dalam negeri.

4. Sebanyak 11.000 WNA melintas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta

Selama Pandemik COVID-19, Ada 1.600 TKA di TangerangIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Sementara, pada periode 15 September hingga 4 Oktober 2021, terdapat belasan ribu WNA melakukan perlintasan di Bandara Internasional Soekarno Hatta. 

Dari informasi yang dihimpun, terdapat 11.401 WNA yang datang melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, lalu 7.207 WNA lainnya meninggalkan Indonesia melalui bandara tersebut.

Jumlah terbanyak dalam perlintasan kedatangan terbanyak berasal dari negara Jepang, lalu disusul Korea Selatan, China, Amerika Serikat dan Prancis. Kemudian perlintasan meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta didominasi dari negara Jepang, Korea Selatan, India, China dan Amerika Serikat. 

Baca Juga: Penumpang Internasional Wajib PCR Saat Tiba di Bandara Soekarno-Hatta

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya