Serikat Karyawan AP II Minta Syarat Terbang Bisa Tes Antigen

Kewajiban tes PCR berdampak pada penurunan penumpang

Tangerang, IDN Times - Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II (Sekarpura) meminta agar hasil negatif tes Antigen 1 x 24 jam dapat menjadi syarat perjalanan menggunakan pesawat udara di dalam negeri atau domestik. Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Umum DPP Sekarpura II, Trisna Wijaya.

"Kami akan tetap menyuarakan agar syarat perjalanan pada moda transportasi udara dapat disamakan dengan moda transportasi lainnya yang dapat juga menggunakan tes Antigen 1 x 24 jam sebagai syarat melakukan perjalanan," kata Trisna saat dijumpai di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga: Tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta dan Kabupaten Tangerang Rp275 Ribu

1. Kebijakan tes PCR untuk moda transportasi pesawat dinilai tak efektif

Serikat Karyawan AP II Minta Syarat Terbang Bisa Tes AntigenIlustrasi physical distancing di Bandara Soekarno-Hatta (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Trisna mengungkapkan, pemberlakuan PCR sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang tidak efektif dan tidak efisien. Selain biaya yang harus dikeluarkan pengguna jasa masih tergolong mahal, hasil tes PCR di beberapa daerah pun keluar dalam waktu terlampau lama, khususnya di luar daerah Jawa-Bali. 

"Bahkan informasinya, di luar negeri seperti Amerika Serikat, Australia, Jepang, dan lainnya tidak menerapkan tes PCR sebagai syarat perjalanan," ujarnya.

2. Trisna khawatir ada perpindahan moda transportasi besar-besaran

Serikat Karyawan AP II Minta Syarat Terbang Bisa Tes AntigenPenumpang KM Kelud tiba di Pelabuhan Bandar Deli Belawan, Medan, Sumatera Utara, Senin (3/4/2021). Sebanyak 1.144 penumpang yang berasal dari Jakarta, Batam dan Tanjungbalai tiba di Pelabuhan Bandar Deli Belawan, Medan. (ANTARA FOTO/Adiva Niki)

Tak hanya itu, lanjut Trisna, apabila hasil negatif PCR tetap menjadi syarat perjalanan untuk moda pesawat udara, ia khawatir akan terjadi perpindahan moda transportasi yang pengawasannya tidak seketat transportasi udara. 

"Bukan tidak mungkin pengguna jasa akan berbondong-bondong menggunakan transportasi lain selain udara. Siapa yang akan mengawasi, siapa yang akan bertanggung jawab?" imbuhnya. 

Dia juga mempertanyakan, apakah prokes di moda tranportasi lain seperti darat dan laut bisa lebih baik dari pada apa yang sudah ada di bandara dan pesawat. 

3. Moda transportasi pesawat dinilai paling aman dari transmisi penyebaran COVID-19

Serikat Karyawan AP II Minta Syarat Terbang Bisa Tes AntigenSuasana pesawat di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Menurut Trisna, hasil negatif swab antigen cukup untuk syarat perjalanan menggunakan transportasi udara. Pasalnya, Standar Operating Procedure (SOP) di moda transportasi udara untuk pencegahan penyebaran COVID-19 adalah yang paling aman dan paling taat protokol kesehatan, baik saat berada di bandara maupun selama di dalam pesawat. 

"Selain itu juga ada penggunaan HEPA Filter di kabin pesawat udara yang mampu meminimalisir penyebaran virus/bakteri selama penerbangan, lalu cabin crew juga selalu aktif mengawasi penggunaan masker oleh penumpang selama penerbangan," tuturnya.

Selain itu kata Trisna, moda transportasi udara juga yang paling taat dan konsisten dalam penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, sesuai tujuannya adalah untuk pengecekan status vaksinasi serta mentracing pergerakan orang.

"Jadi tidak tepat kewajiban tes PCR sebagai syarat terbang," tuturnya. 

4. Sekarpura minta pemerintah berimbang dalam menerapkan aturan di moda transportasi

Serikat Karyawan AP II Minta Syarat Terbang Bisa Tes AntigenIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Trisna berharap, pemerintah memberlakukan aturan yang adil di setiap moda transportasi--baik dari sisi persyaratan, penerapan dan pengawasan untuk perjalanan dalam negeri. Selain itu, imbuhnya, aturan pun perlu menimbang kondisi real setiap daerah.

Sebelum memberlakukan aturan, imbuhnya, sebaiknya pemerintah melaksanakan observasi lapangan yang real terhadap 3 moda transportasi yang ada, untuk mencegah penularan COVID-19 sehingga tidak muncul klaster-klaster baru. 

"Semoga saja, dengan diberlakukannya aturan yang baru, pengawasan yang dilakukan sebagaimana yang dipersyaratkan juga dilakukan secara berimbang dan konsisten, tidak hanya pada transportasi udara, namun juga pada transportasi darat dan laut," tuturnya. 

Meski begitu, ia mengapresiasi akan adanya kebijakan penurunan tarif tes PCR yang dilakukan Kementerian Kesehatan menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa Bali dan Rp300 ribu untuk di luar Pulau Jawa Bali serta berlaku 3 x 24 jam.

"Kami apresiasi terhadap respon cepat pemerintah yang telah menurunkan tarif PCR dan berlaku 3 x 24 jam untuk penggunaannya," jelasnya. 

5. Penumpang di Bandara Soetta menurun

Serikat Karyawan AP II Minta Syarat Terbang Bisa Tes AntigenIlustrasi penumpang pesawat terbang di bandara. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Sementara itu, Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi mengungkapkan, terdapat penurunan pergerakan penumpang sejak diterapkannya aturan wajib tes PCR.

"Sebelumnya 70.000 penumpang perhari, saat ini 55.000 penumpang per hari, itu untuk Weekday," ungkapnya.

Namun, pihaknya masih akan memantau terkait angka pergerakan penumpang, khususnya pada akhir pekan.

"Dilihat kalau menurut data memang ada penurunan, tapi belum signifikan, nanti akan kita lihat pada akhir pekan," kata Holik.

Baca Juga: Bandara Soekarno-Hatta Antisipasi Masuknya COVID-19 Varian Mu

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya