Tega Banget, 10 Orang Ini Tipu dan Bawa Kabur Motor Tukang Bubur

Polisi tangkap 10 pelaku dalam kasus ini

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Polisi menangkap 10 pelaku pencurian dan penadahan sepeda motor milik seorang tukang bubur. Insiden pencurian terjadi di parkiran Terminal 2E Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. 

Para pelaku tersebut yakni berinisial D alias G (48), MS (54), IS alias K (37), HR (42), ER (42), J (40), FA (38), S (38), TD (34), NI (39). 

Baca Juga: 7 Fakta Kasus Pelecehan oleh Petugas Rapid Test di Bandara Soetta

1. Bermula dari tawaran penyediaan catering untuk karyawan di Bandara Soekarno-Hatta

Tega Banget, 10 Orang Ini Tipu dan Bawa Kabur Motor Tukang BuburIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menjelaskan, kasus ini bermula ketika tukang bubur berjualan seperti biasa di tempatnya mangkal pada Kamis (8/10/2020) di Jalan Raya Nagrak, Cadas, Kabupaten Tangerang. Lalu, korban mendapat pesanan dari pelaku D alias G.

"Pelaku menawarkan untuk penyediaan catering karyawan di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 500 porsi bubur ayam," ujar Adi, Kamis (15/10/2020).

2. Pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk mengurus pass ke bandara

Tega Banget, 10 Orang Ini Tipu dan Bawa Kabur Motor Tukang BuburIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Lalu, pada Jumat (9/10/2020), pelaku kembali menghubungi korban untuk bersama-sama menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan pengecekan lokasi pesanan. Saat sampai di area parkir motor Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, tersangka D meminjam motor beserta STNK Yamaha N-Max ABS warna hitam.

"Pelaku beralasan perlu mengurus pass Bandara di Kantor Otoritas Bandara Soekarno-Hatta, lalu pelaku meminjam STNK dengan alasan keluar parkiran harus menunjukkan STNK," jelas Adi.

Setelah dua jam menunggu, nyatanya pelaku tak kunjung kembali membawa motor korban. Pelaku pun lantas melapor ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Ternyata korban baru mengenal pelaku selama dua hari," kata Adi.

3. Pelaku D meminta MS menjualkan motor curian tersebut

Tega Banget, 10 Orang Ini Tipu dan Bawa Kabur Motor Tukang BuburIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Pelaku D, lanjut Adi, lalu menemui pelaku MS untuk diminta menjual motor milik korban kepada pelaku IS dan HR. "Pelaku menjual motor korban senilai Rp8,5 juta sehingga pelaku MS mendapat keuntungan Rp1,5 juta," jelasnya.

Tak berhenti di situ, MS pun juga menjual motor tersebut kepada delapan pelaku lainnya dengan harga yang sama. "Mereka semua mendapatkan upah dengan menjual motor sebanyak Rp300.000," jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp32 juta. "Pelaku diancam dengan pasal 378 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," jelas Adi.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Oknum Petugas Rapid Test di Bandara Soetta Tersangka

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya