Tenaga Pendidik Al Zaytun Dapat Pendampingan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Kementerian Agama bakal melakukan asesmen dan pendampingan terhadap para tenaga pendidik yang ada di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Hal itu dilakukan setelah pimpinan Ponpes, Panji Gumilang, ditahan pihak kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.
"Jadi semua tenaga pendidik di sana akan dilakukan asesmen dan pendampingan. Asesmen ditugaskan kepada Kemenag, jadi kita kan punya Dirjen Pendidikan Islam. Itu yang akan kita tugaskan," ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (5/8/2023).
Baca Juga: Jemaah Haji Sakit Sempat Jalani Safari Wukuf dari Klinik
Baca Juga: Kemenag Masih Mencari Satu Jemaah Haji yang Hilang
1. Kemenag tak ikut campur terkait proses hukum
Menag Yaqut menyatakan, pihaknya tak ikut campur terkait proses hukum yang berlangsung. Hal tersebut lantaran Kemenag hanya ditugaskan untuk menangani masalah Pendidikan Islam di dalam Al Zaytun.
"Jadi begini, hasil rapat koordinasi Kemendagri, Menkumham, dan Mabes Polri, kesimpulannya adalah Al Zaytun ini akan dibagi klaster penanganan. Kemenag bertugas menangani klaster pendidikan, di dalam Al Zaytun ada pondok pesantren, ada sekolah dari MI sampai MA sampai perguruan tinggi. Nah, ini menjadi bagian petugasan kepada terhadap Kemenag," jelasnya.
2. Yaqut tegaskan masyarakat untuk tidak memberikan stigma sesat ke Ponpes Al Zaytun
Selain itu, Yaqut pun meminta masyarakat untuk tak memberikan stigma sesat kepada Ponpes Al Zaytun, lantaran kasusnya masih dalam proses kepolisian.
"Sekarang dalam penanganan kepolisian tentang kasus penodaan agama. Nanti dibuktikan dulu kebenarannya karena belum tentu penyesatan (di Ponpes Al Zaytun)," tuturnya.
3. Panji Gumilang ditahan oleh Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menahan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka penistaan agama, Rabu (2/8/2023).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan Oanji ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023, dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Ramadhan dalam jumpa persnya.
Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.