Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Tangerang Hari Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Polres Metro Tangerang Kota kembali memberlakukan tilang manual mulai hari ini (15/5/2023). Penerapan tilang ini untuk mengoptimalisasikan tilang elektronik atau ETLE yang telah dilakukan selama ini di wilayah hukumnya.
"Hal ini didapati masih banyaknya pengendara yang melepas dan memalsukan plat nomer kendaraan untuk menghindari tilang elektronik," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Dia juga mengungkap, pemberlakuan tilang manual ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.
Baca Juga: Polresta Tangerang Uji Coba Tilang Elektronik Pakai Drone di Titik Ini
1. Tilang manual ini juga diyakini bisa meminimalisasi kecelakaan
Zain mengungkapkan, sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, terutama para pengendara yang abai dengan keselamatan pribadi maupun orang lain.
"Kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, termasuk banyaknya pelanggaran lalu lintas dengan tidak memakai helm maupun melawan arus dan meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," ungkapnya.
2. Kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas didominasi pengendara yang melawan arus
Menurut Zain, berdasarkan analisa dan evaluasi, kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas didominasi oleh melawan arus, tidak menggunakan helm, maupun pelanggaran pengendara di bawah umur di wilayahnya.
"Lakalantas menjadi catatan akibat dari adanya pengemudi di bawah umur, melawan arus hingga penggunaan ponsel saat berkendara dan lain sebagainya karena abai dan melawan aturan," jelasnya.
3. Ada 12 poin sasaran tilang manual di Tangerang
Zain menambahkan, akan mengawasi ketat pemberlakuan tilang manual oleh anggotanya agar tidak terjadi penyimpangan, salah satunya dengan mengedepankan teguran tertulis atau lisan terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan.
Berikut sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas tilang manual yang perlu diketahui:
- Berkendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Melawan arus
- Melampaui batas kecepatan
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk
- Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya
- Ranmor over load dan over dimension
- Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu.
Baca Juga: Wali Kota Tangerang Bagi-bagi Umrah Gratis Buat Buruh