Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Tangerang Hari Ini

Ada 12 poin pelanggaran yang jadi sasaran tilang manual

Tangerang, IDN Times - Polres Metro Tangerang Kota kembali memberlakukan tilang manual mulai hari ini (15/5/2023). Penerapan tilang ini untuk mengoptimalisasikan tilang elektronik atau ETLE yang telah dilakukan selama ini di wilayah hukumnya.

"Hal ini didapati masih banyaknya pengendara yang melepas dan memalsukan plat nomer kendaraan untuk menghindari tilang elektronik," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Dia juga mengungkap, pemberlakuan tilang manual ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.

Baca Juga: Polresta Tangerang Uji Coba Tilang Elektronik Pakai Drone di Titik Ini

1. Tilang manual ini juga diyakini bisa meminimalisasi kecelakaan

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Tangerang Hari IniPetugas Sat Lantas Polres Bogor memberhentikan pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/10/2022). Pada peringatan Sumpah Pemuda, Sat Lantas Polres Bogor melakukan pemberian sanksi membaca ikrar Sumpah Pemuda bagi para pelanggar lalu lintas, hal itu dilakukan setelah ada instruksi dari Kapolri?Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar polisi tidak melakukan tilang secara manual (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Zain mengungkapkan, sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, terutama para pengendara yang abai dengan keselamatan pribadi maupun orang lain.

"Kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, termasuk banyaknya pelanggaran lalu lintas dengan tidak memakai helm maupun melawan arus dan meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," ungkapnya.

2. Kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas didominasi pengendara yang melawan arus

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Tangerang Hari IniKanit Lakalantas Polresta Samarinda, Ipda Henny saat menunjukkan mobil yang digunakan FK menyeruduk pasutri (Dok. Unit Lakalantas Polresta Samarinda)

Menurut Zain, berdasarkan analisa dan evaluasi, kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas didominasi oleh melawan arus, tidak menggunakan helm, maupun pelanggaran pengendara di bawah umur di wilayahnya.

"Lakalantas menjadi catatan akibat dari adanya pengemudi di bawah umur, melawan arus hingga penggunaan ponsel saat berkendara dan lain sebagainya karena abai dan melawan aturan," jelasnya.

3. Ada 12 poin sasaran tilang manual di Tangerang

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Tangerang Hari IniInstagram.com/polrestadenpasar

Zain menambahkan, akan mengawasi ketat pemberlakuan tilang manual oleh anggotanya agar tidak terjadi penyimpangan, salah satunya dengan mengedepankan teguran tertulis atau lisan terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan. 

Berikut sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas tilang manual yang perlu diketahui:

  • Berkendara di bawah umur
  • Berboncengan lebih dari satu orang
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Menerobos lampu merah
  • Tidak menggunakan helm
  • Melawan arus
  • Melampaui batas kecepatan
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  • Ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk
  • Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya
  • Ranmor over load dan over dimension
  • Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu.

Baca Juga: Wali Kota Tangerang Bagi-bagi Umrah Gratis Buat Buruh

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya