Tukang Martabak Mini Cabuli Anak 8 Tahun di Tangerang Selatan 

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke orangtuanya

Tangerang Selatan, IDN Times - Entah apa yang ada di pikiran S (23), seorang penjual jajanan anak martabak mini hingga tega mencabuli anak berusia 8 tahun. S pun kini menjadi tersangka.

S yang merupakan warga Kampung Sukamaju, RT. 25/05, Kelurahan Banjarsari, Ciileles, Kabupaten Lebak diduga mencabuli korban dia berjualan di sekitar rumah korban.

"Kejadian tersebut terjadi pada Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekitar pukul 15.00 WIB," kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga: Skill yang Harus Kamu Miliki Jika Ingin Masuk Dunia EO ala Teuku Zacky

1. Pelaku melakukan pencabulan saat korban tengah membeli dagangannya

Tukang Martabak Mini Cabuli Anak 8 Tahun di Tangerang Selatan IDN Times/Sukma Shakti

Galih mengungkapkan, kejadian tersebut bermula dari korban yang hendak membeli dagangan pelaku, yakni martabak mini. Pelaku yang saat itu tengah membuat pesanan pelaku, memanggil korban untuk mendekat.

"Saat itu tersangka langsung memasukkan tangan kanannya ke dalam celana pendek dan celana dalam korban dan memegang kemaluan korban," ungkapnya.

2. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke orangtuanya

Tukang Martabak Mini Cabuli Anak 8 Tahun di Tangerang Selatan Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat martabak mini yang dipesan telah jadi, korban pun pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

"Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polres Tangerang Selatan," jelasnya.

3. Pelaku telah ditahan di Mapolres Tangsel

Tukang Martabak Mini Cabuli Anak 8 Tahun di Tangerang Selatan Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini, kata Galih, pelaku pun telah diamankan di Mapolres Tangsel. S juga diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur itu. 

Tersangka S dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang PERPPU No. 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Korban juga sudah dilakukan visum et repertum sebagai salah satu barang bukti," tuturnya.

Baca Juga: Viral Gangster Konvoi di Tangsel, Ini Kata Kapolres Tangsel

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya