Viral Antrean WNA di Bandara Tanpa Jaga Jarak, Ini Jawaban Otoritas

Disebabkan aturan karantina bagi penumpang asal luar negeri

Tangerang, IDN Times - Sebuah unggahan viral di media sosial (medsos) Twitter mengenai kerumunan di area kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta atau Soetta, Tangerang, Senin (28/12/2020) malam.

Foto yang diunggah akun @arisrmd itu membuat gambar yang memperlihatkan kerumunan Warga Negara Asing (WNA) di sekitar conveyor bagasi area kedatangan bandara.

Dalam keterangan foto itu, ia menulis bahwa foto dikirim oleh temannya yang berada di Terminal 3 Internasional kedatangan. "Baru dapat kabar dari rekan sejawat, beginilah keadaan T3 kedatangan internasional malam ini. Entah mau jadi apa kita ini," tulis akun tersebut.

1. PT Angkasa Pura II sebut kewenangan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)

Viral Antrean WNA di Bandara Tanpa Jaga Jarak, Ini Jawaban OtoritasIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Pihak PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Soetta saat dikonfirmasi, meminta IDN Times agar menghubungi pihak KKP Kelas I Bandara Soekarno-Hatta.

"Terkait ini bisa dikonfirmasi dengan teman-teman KKP ya," kata Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano.

Baca Juga: COVID-19 di Banten Masih Tinggi, PSBB Dinilai Hanya Seremonial

2. Pihak KKP sebut kerumunan disebabkan oleh antrean menuju hotel karantina

Viral Antrean WNA di Bandara Tanpa Jaga Jarak, Ini Jawaban OtoritasIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kepala KKP Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, dr. Darmawali Handoko saat dikonfirmasi menjelaskan, kerumunan tersebut merupakan antrean menuju tempat Karantina, merujuk pada aturan Addendum Surat Edaran (SE) nomor 3 tahun 2020, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi COVID-19.

"Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa WNI melakukan karantina selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah. Sedangkan WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri," terang Handoko. 

Ia mengungkapkan, para penumpang dari luar negeri yang datang tersebut mengantre untuk naik ke bus yang sudah disediakan pemerintah. 

"Ada 200-an orang, mereka akan dibawa menuju ke hotel-hotel yang sudah ditunjuk untuk dilakukan karantina," jelasnya.

Baca Juga: Rayakan Tahun Baru, Pemkot Tangsel Ancam Cabut Izin Tempat Usaha

3. Banyak penumpang luar negeri yang tidak mengerti aturan tersebut

Viral Antrean WNA di Bandara Tanpa Jaga Jarak, Ini Jawaban OtoritasIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Handoko menuturkan, kerumunan tersebut terjadi lantaran penumpang yang tidak mengetahui aturan karantina, sehingga banyak yang akhirnya kebingungan.

"Biasanya kan gak (dikarantina), itu saja sih sebenarnya permasalahannya. Jadi mereka belum tersosialisasi dari negara asalnya," jelasnya.

Pemerintah Indonesia memperketat kedatangan penumpang dari luar negeri. Menurut adendum Surat Edaran nomor 3 tahun 2020, para penumpang dari luar negeri baik WNI maupun WNA wajib membawa hasil PCR Test negatif, berlaku 2x24 jam sejak keberangkatan.

Tak hanya itu, jika sudah membawa surat PCR Test maka penumpang asal luar negeri wajib melakukan karantina selama lima hari. 

Baca Juga: Bandara Soetta Sediakan Rapid Antigen Untuk Penumpang Tanpa Tiket

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya