WN India Selundupkan Berlian Senilai Rp1,5 Miliar di Bandara Soetta

Berlian disembunyikan di celana dalam yang digunakan pelaku

Tangerang, IDN Times - Seorang warga negara (WN) India berinisial RA (25) ditangkap petugas Bea Cukai saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). RA kedapatan menyelundupkan berlian seberat 144,27 gram senilai kurang lebih Rp1,5 miliar.

RA sendiri tiba di Bandara Soetta dengan penerbangan Thai Airways TG0433 dari Bangkok tujuan Jakarta pada Rabu, 14 Juni 2023 pukul 11.35 WIB.

"Penumpang asal India tersebut diduga menyelundupkan High Value Goods (HVG) berupa batu mulia yang disembunyikan dalam celana dalam (false concealment)," kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga: Ada Hexia di Bandara Soetta, 9 Pengunjung Bisa Naik Helikopter Gratis

1. Berlian disembunyikan di celana dalam pelaku

WN India Selundupkan Berlian Senilai Rp1,5 Miliar di Bandara SoettaDok. Bea Cukai Bandara Soetta

Gatot mengungkapkan, penggagalan upaya penyelundupan tersebut berawal dari adanya kecurigaan petugas terhadap RA. Pemeriksaan pun lantas dilakukan terhadap pelaku yang diketahui baru pertama kali ke Indonesia tersebut.

Saat badan RA diperiksa, petugas menemukan barang tersebut pada bagian celana dalamnya dengan barang bukti dua bungkus plastik, disitu kita buka lagi ternyata ada 11 bungkus kertas dengan didalamnya berisi diduga berlian.

"Setelah kita timbang, total beratnya ternyata kurang lebih ada 144,27 gram dengan nilai taksiran Rp1,5 miliar," ungkapnya.

2. RA mengaku disuruh seseorang di India dengan imbalan 5 ribu Rupee

WN India Selundupkan Berlian Senilai Rp1,5 Miliar di Bandara Soettailustrasi pemeriksaan bea cukai (pixabay.com/frank2016wang)

Kepada petugas, RA mengaku disuruh oleh seseorang yang berada di India untuk membawa berlian tersebut ke Indonesia dengan imbalan 5 ribu Rupee. Lebih lanjut Gatot menjelaskan, sedianya RA akan menginap di salah satu hotel di Jakarta Pusat untuk menyerahkan berlian tersebut kepada seseorang. Namun, RA diamankan petugas sesaat setelah menginjakkan kaki di Bandara Soetta.

"Barang ini akan dikasih ke seseorang yang ada di Indonesia dan orang ini (rencananya) menginap di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Artinya orang ini tidak tahu barang itu mau diapakan. Ya memang tidak tahu, jadi dititipkan saja oleh seseorang supaya dibawa ke Indonesia," terangnya.

3. Pelaku masih diperiksa secara mendalam

WN India Selundupkan Berlian Senilai Rp1,5 Miliar di Bandara SoettaDok. KBR.id

Saat ini lanjut Gatot, RA masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di rumah tahanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Barang bukti berupa 144,27 gram batu tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan identifikasi ke Laboratorium Bea Cukai.

"Pelaku masih diposes pemeriksaan karena modusnya disembunyikan dengan sengaja, sebab di bagian celana dalam itu ada bentuk khusus jaitan sehingga itu sudah memenuhi unsur 142 UUD Kepabeanan dan kita lakukan penyidikan. Untuk pelaku saat ini kita sudah titipkan di rumah tahanan kantor pusat Bea Cukai," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 102 huruf e UU Kepabeanan. 

"Ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun dan pidana denda minimal 50 Juta maksimal Rp5 miliar," tegas Gatot.

Baca Juga: Skyport Live Experience, Study Tour Anak Sekolah di Bandara Soetta

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya