WNI Dari Luar Negeri Tak Perlu Lagi Karantina, Ini Syaratnya

Tangerang, IDN Times - Warga negara Indonesia (WNI) yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dari luar negeri, kini tak perlu lagi menjalani karantina kesehatan. Aturan ini berlaku mulai Kamis (24/3/2022).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
"(SE Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022) sudah berlaku," ujar Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi, Jum'at (25/3/2022).
Lalu, apa saja syaratnya?
1. WNI harus mengikuti tes COVID-19 setibanya di Bandara Soekarno-Hatta

Selain vaksin dosis kedua atau ketiga, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pun diwajibkan mengikuti skrining tes COVID-19 yang dilakukan para PPLN di Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan hasil negatif.
"Sesuai SE Satgas COVID-19 Nomor 15, nanti hasilnya negatif, baru penumpang tersebut bisa melakukan aktivitas karantina," jelas Holik.
2. WNI juga sudah vaksin minimal dosis kedua

PPLN yang sudah lolos skrining tes COVID-19 dan menunjukkan hasil negatif, tidak perlu menjalani karantina kesehatan jika penumpang sudah divaksinasi COVID-19 dosis kedua atau ketiga dalam kurun waktu lebih dari 14 hari.
"Sudah tidak perlu karantina kesehatan, sesuai dengan SE Satgas terbaru (SE Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022)," kata Holik.
Tapi, ada beberapa pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta yang masih wajib menjalani karantina kesehatan setibanya di Bandara Soekarno-Hatta.
"Wajib karantina kesehatan selama 5 x 24 jam," tuturnya.
3. PPLN yang memiliki komorbid dan tak bisa vaksin tidak perlu mengikuti karantina

PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat mengikuti vaksin COVID-19 diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan tidak mengikuti karantina.
"Dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah di negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksinasi COVID-19," jelas Holik.