WNI Dari Luar Negeri Tak Perlu Lagi Karantina, Ini Syaratnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Warga negara Indonesia (WNI) yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dari luar negeri, kini tak perlu lagi menjalani karantina kesehatan. Aturan ini berlaku mulai Kamis (24/3/2022).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
"(SE Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022) sudah berlaku," ujar Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi, Jum'at (25/3/2022).
Lalu, apa saja syaratnya?
Baca Juga: Ada Taxi Terbang Rute Cilegon-Bandara Soetta, Minat?
1. WNI harus mengikuti tes COVID-19 setibanya di Bandara Soekarno-Hatta
Selain vaksin dosis kedua atau ketiga, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pun diwajibkan mengikuti skrining tes COVID-19 yang dilakukan para PPLN di Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan hasil negatif.
"Sesuai SE Satgas COVID-19 Nomor 15, nanti hasilnya negatif, baru penumpang tersebut bisa melakukan aktivitas karantina," jelas Holik.
2. WNI juga sudah vaksin minimal dosis kedua
PPLN yang sudah lolos skrining tes COVID-19 dan menunjukkan hasil negatif, tidak perlu menjalani karantina kesehatan jika penumpang sudah divaksinasi COVID-19 dosis kedua atau ketiga dalam kurun waktu lebih dari 14 hari.
"Sudah tidak perlu karantina kesehatan, sesuai dengan SE Satgas terbaru (SE Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022)," kata Holik.
Tapi, ada beberapa pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta yang masih wajib menjalani karantina kesehatan setibanya di Bandara Soekarno-Hatta.
"Wajib karantina kesehatan selama 5 x 24 jam," tuturnya.
Baca Juga: Layanan Antigen dan PCR di Bandara Soekarno-Hatta Tetap Buka
3. PPLN yang memiliki komorbid dan tak bisa vaksin tidak perlu mengikuti karantina
PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat mengikuti vaksin COVID-19 diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan tidak mengikuti karantina.
"Dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah di negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksinasi COVID-19," jelas Holik.