Arief Wismansyah: Putusan MK Sesuai Suara Rakyat 

Arief sebut bacalon tak populer di parpol tetap bisa maju

Tangerang, IDN Times - Bakal calon Gubernur Banten, Arief R Wismansyah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan yang dilakukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada. Arief menyebut putusan itu sesuai dengan suara rakyat.

"Saya rasa putusan (MK) itu merupakan keputusan yang memberikan angin segar," kata Arief, Rabu (21/8/2024).

Dalam putusannya, MK mengubah syarat dukungan (ambang batas/threshold) untuk calon kepala daerah di pilkada, dari 25 persen akumulasi perolehan suara menjadi 7,5 persen saja. 

Baca Juga: Bivitri: Putusan MK Tidak Bisa Dianulir Lewat Perppu Atau Revisi UU

Baca Juga: MK Ubah Syarat Pilkada, Akademisi Unila: Perkecil Peluang Kotak Kosong

1. Arief menyebut strategi kotak kosong tak akan berhasil karena putusan MK ini

Arief Wismansyah: Putusan MK Sesuai Suara Rakyat Dok. Pemkot Tangerang

Arief menyebut, adanya putusan MK ini, membuat strategi kotak kosong yang tadinya diduga sedang diupayakan oleh salah satu koalisi dari beberapa partai politik di Banten tak akan terwujud.

"Kita harus memberikan apresiasi kepada MK karena sudah mendengarkan aspirasi rakyat di tengah banyaknya kekhawatiran masyarakat terkait kotak kosong yg seolah-olah mematikan harapan dan keinginan figur-figur kepemimpinan daerah," ungkapnya.

2. Arief sebut bacalon gubernur yang tak populer di partai politik tapi sesuai keinginan rakyat bisa maju

Arief Wismansyah: Putusan MK Sesuai Suara Rakyat IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Menurut Arief, dengan adanya putusan MK tersebut, dia sebagai bakal calon Gubernur Banten tak perlu lagi mencari 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD, tapi hanya perlu 7,5 persen. Hal ini, kata Arief bisa membuat bacalon Gubernur yang tak populer di Partai Politik tapi sesuai keinginan rakyat bisa maju.

"Kalau saya baca putusan MK yang dimuat media, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, seperti Banten ini maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen sudah bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur sendiri," kata Arief.

3. Khofifah menyebut putusan MK bakal mengubah peta politik di sejumlah daerah

Arief Wismansyah: Putusan MK Sesuai Suara Rakyat Dok. Sherly

Senada dengan itu, Bakal Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengakui, bila putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, bisa mengubah peta politik daerah.

"Ini adalah proses demokrasi yang sedang berkembang dan MK punya keputusan final dan mengikat, maka putusan hari ini mungkin di beberapa titik akan merubah peta politik, tapi di beberapa titik yang lain tetap, saya rasa itu," ungkap Khofifah di Konsolidasi Nasional PKS, di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/8/2024).

Dia pun mengaku, semua keputusan yang dibuat oleh lembaga yang memang sudah tertuang dalam UUD 1945, final dan mengikat, maka pihaknya akan menghargai putusan tersebut.

"Jadi memang semua keputusan oleh lembaga di Undang-undang Dasar memang disebutkan keputusannya final dan mengikat," kata Khofifah.

Seperti diketahui sebelumnya, putusan atas perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut telah dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). MK menyatakan, Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, inkonstitusional.

Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada adalah:

"Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."

Atas gugatan tersebut, MK memutuskan mengabulkan sebagian dengan amar putusan yang mengubah isi dari Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebagai berikut:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Baca Juga: Soal Putusan MK, Presiden PKS Pastikan Tetap Dukung RK di DKI

Maya Aulia Aprilianti Photo Community Writer Maya Aulia Aprilianti

Let's still alive!

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya