Penganiaya Istri di Serpong Utara Ditangkap Polisi

Pelaku sempat jadi DPO setelah dibebaskan polisi

Tangerang, IDN Times - Pihak Polres Tangerang Selatan melakukan pengejaran kepada BD (38), pelaku penganiaya istrinya sendiri TM (21). Padahal, sebelumnya polisi sempat melepas BD.

"Tersangka BD sudah tertangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tangsel pimpinan Kasat Reskrim pada dini hari sekitar pukul 01.30 WIB," kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: Pilu! Istri di BSD Tangsel Babak Belur Dihajar Suami

1. Pelaku sempat dikenakan wajib lapor

Penganiaya Istri di Serpong Utara Ditangkap PolisiIDN Times/Aditya Pratama

Sebelumnya, Galih, melalui keterangan tertulis mengatakan pelaku hanya dikenakan wajib lapor dalam kasus tersebut, namun surat hasil visum belum jadi.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel. Namun tersangka tidak ditahan oleh penyidik dan terhadap tersangka dikenakan wajib lapor diri," kata Galih pada Minggu (16/7/2023).

2. Alasan polisi sempat tidak menahan pelaku BD

Penganiaya Istri di Serpong Utara Ditangkap PolisiIDN Times/Mardya Shakti

Kasus ini, kata Galih, tengah ditangani oleh unit PPA Polres Tangsel untuk selanjutnya dilakukan pengajuan kasus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri. Pihaknya mengklarifikasi bahwa pelaku tidak dibebaskan dari kasus tersebut.

"Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar," kata dia.

Jadi, lanjutnya, kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Lenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hal ini terkait dengan luka yang dialami korban yang dinilai polisi, tidak masuk kategori berat.

"Jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," ungkapnya.

3. Pelaku sempat ancam korban dan keluarganya

Penganiaya Istri di Serpong Utara Ditangkap PolisiIDN Times/Aditya Pratama

Keluarga TM, perempuan yang dianiaya suaminya, mengaku mendapat ancaman dari pihak pelaku ND. Marjali, ayah TM menyebut, pelaku mengancam keluarga korban melalui pesan suara yang dikirimkan ke ponsel korban.

"Jadi pelaku berkata 'akan saya bantai sekeluarga satu per satu saya bantai'. Itu saya kaga terima, itu saat di polres melalui voice note. Apa kesalahan saya, sampai saya mau dibantai sekeluarga?" kata Marjali, Jumat (14/7/2023).

Laporkan!

Penganiaya Istri di Serpong Utara Ditangkap PolisiIlustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu mengetahui ada indikasi kekerasan terhadap perempuan, jangan diam saja ya. Laporkan!

Berikut beberapa lembaga yang bisa kamu hubungi: 

1. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten

Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jl. Syech Nawawi Al-Bantani Palima Curug, Sukajaya, Serang, Serang City, Banten 42117

Whatsapp: +62 852-1117-1188
Telepon: (0254) 7824688

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

Maya Aulia Aprilianti Photo Community Writer Maya Aulia Aprilianti

Trying to Love My Life

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya