Serang, IDN Times - Kisruh pengembalian uang ganti rugi warga yang terdampak pembangunan Tol Serang-Panimbang masih buntu. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), sebanyak 21 warga terdampak diwajibkan mengembalikan dana ganti rugi dengan nilai total Rp4,6 miliar.
Dalam mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Serang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersikukuh menyatakan bahwa 21 warga harus mengembalikan selisih uang pembayaran tersebut. Di sisi lain, warga keberatan lantaran uang ganti rugi lahan telah habis.
Benang kusut persoalan uang ganti rugi ini muncul ketika 21 warga Desa Bojong Catang memutuskan untuk mengugat pengelola proyek tol--setelah menerima dana ganti rugi yang dinilai tidak cukup. Setelah sempat menang di tingkat pengadilan negeri, tinggi, hingga Mahkamah Agung (MA), warga justru kalah di tingkat PK.
Majelis PK MA menyatakan gugatan warga itu Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena dinilai cacat formil. Mereka juga diminta mengembalikan seluruh uang ganti rugi atas lahan mereka.
