Kemudian pada tanggal 25 Juli 2022, pihak sekolah bersama komite mengundang calon orangtua siswa untuk menginformasikan hasil seleksi PPDB di SMKN 5 Kota Serang. Saat itu pihak sekolah mengumumkan bahwa dari 891 calon siswa yang mendaftar, hanya 468 siswa yang diterima dan sebanyak 423 calon siswa tidak diterima.
Siswa yang diterima, wajib membayar biaya daftar ulang sebesar Rp2 juta dengan alasan pembelian seragam sekolah dan sumbangan fisik sekolah yang tidak ter-cover oleh dana BOS dan BOSDA. Pembayaran boleh dicicil beberapa bulan kedepan.
“(Rapat) komite sekolah, orangtua. 'kalau keterima di SMK 5 nanti biayanya begini ya bu'. Orangtua yang jelas ga ada yang keberatan,” katanya.
Sementara untuk calon siswa yang tidak diterima, pihak sekolah menawarkan bantuan akan mendaftarkan mereka ke SMK swasta yang berdekatan dengan SMKN 5 Kota Serang, diantaranya, SMK Harapan Bangsa, SMK Al Had, SMK Pasundan. Biaya masuk sekolah swasta ini berkisar Rp500 ribu-Rp1 juta.
Bagaimana dengan orangtua yang “kekeuh” ingin anaknya masuk SMKN 5 Kota Serang? Ada alternatif lain mengisi sejumlah kuota yang belum terpenuhi di beberapa jurusan, diantaranya jurusan Teknik Komputer Jaringan (TKJ) 2 orang, Teknik Kendaraan Ringan (TKR) 1 orang, Otomatisasi & tata kelola perkantoran (OTKP) 4 orang dan jurusan akuntansi 2 orang. Dengan syarat, tiga jurusan dikenakan biaya infaq/sodakoh untuk ruang praktik sebesar Rp5,5 juta.
Sementara untuk jurusan akuntansi gratis asal mendaftar melalui Camat Taktakan. Hasil pertemuan ini pun tertuang dalam berita acara yang tertera cap dan tanda tangan Kepsek SMKN 5 Kota Serang Amin Jasuta dan Ketua Komite Sekolah Ibnu.
Ada dua calon siswa yang bersedia masuk jurusan TKJ masing-masing diminta Rp6 juta denga rincian Rp4 juta infaq pembelian komputer dan Rp2 juta biaya daftar ulang. Namun hanya satu orangtua yang bersedia membayar sesuai yang diminta, sementara, satunya lagi hanya menyanggupi membayar Rp3 juta dan ditolak pihak sekolah.
Tak terima anaknya ditolak gara-gara hanya mampu bayar setengah, orangtua siswa melaporkan kasus ini ke Ombudsman Banten kemudian uang pungutan dikembalikan. Sehingga dua sisa kuota di jurusan TKJ itu pun batal terisi.
”itu yang ngelapor mah yang mau sekolah, tapi ga punya uang. Sekarang kosong ga ada yang ngisi, daripada ribut terus,” kata Amin Jasuta.
Namun belakangan, rupanya pihak sekolah kembali menambah satu rombel lagi jurusan akuntansi untuk menampung siswa-siswa keluarga sejumlah ormas di Kecamatan Taktakan. Mereka belajar di ruangan praktikum yang disulap menjadi kelas. Biaya ruangan praktek renovasi berasal dari siswa-siswa tersebut.
Pungutan ini pun jadi temuan inspektorat dan dilakukan pengembalian oleh pihak sekolah. Dari dokumen pengembalian yang ditandatangani Amin Jasuta sebagai Kepsek pada tanggal 4 Agustus 2022, besaran uang infaq/sodakoh itu mulai dari Rp2 juta hingga Rp5,5 juta, dari 29 siswa sebesar Rp51 juta.
Namun, dari informasi yang diterima Tim KJI dari Ombudsman Banten, pengembalian itu diduga hanya formalitas karena uang pungutan sudah habis terpakai untuk pembelian bahan material renovasi.
”Jurusan akuntansi pengajuan awal 2 kelas setelah pengumuman (PPDB ditutup) kita ajukan 2 rombel lagi ke bidang SMK. Dikabulkan,” katanya.
Sehingga total rombel di SMKN 5 Kota Serang kini menjadi 15 rombel. Selain itu, siswa yang diterima pun membengkak menjadi 560 siswa, atau kelebihan 92 siswa.
Penambahan rombel dan siswa ini lagi-lagi terjadi setelah PPDB tutup dan kuota siswa sudah penuh.
Begitu pun di SMAN 3 Kota Serang, mereka harus menambah hingga 13 rombel karena siswa yang diterima melebihi kapasitas. Awalnya, pengelola sekolah mengajukan penambahan menjadi 14 rombel, namun hanya disetujui 13 rombel sehingga beberapa kelas diisi 40 siswa.
”Kalau memaksakan, banyak. Ruang lab fisika, kimia, komputer dipakai jadi ruang kelas, tapi kita tidak dalam memaksakan,” kata Ketua Panitia PPDB SMAN 3 Kota Serang Jajang Drajat, 2 September 2022.
Dari data dokumen yang didapat Tim KJI yang direkap sekolah SMAN 3 Kota Serang, 144 siswa yang masuk merupakan siswa titipan anggota DPR, aparat penegak hukum, pegawai pemerintah, media/LSM, hingga kepala daerah.
Sebelumnya, surat titipan Wali Kota Serang Syafrudin ke sejumlah sekolah–termasuk SMAN 3–sempat viral di media sosial. Namun pihak sekolah mengklaim hanya meloloskan siswa titipan yang memenuhi syarat.
“Jadi cap garuda itu, cap timbangan, dan berbagai cap itu, mereka itu kan diverifikasi, yang tidak masuk syarat kita kembalikan,” katanya.
Namun, berdasarkan data pokok pendidikan (dapodik), jumlah siswa X di SMAN 3 Kota Serang membengkak menjadi 557 siswa, padahal saat pengumuman hasil seleksi PPDB hanya 432 siswa yang dinyatakan lolos dan diterima. Artinya, ada penambahan sebanyak 125 siswa setelah PPDB ditutup.