Tangerang Selatan, IDN Times - Mengajar sejak 2012, Rumini (44), baru berani mengungkap indikasi penyimpangan realisasi pelaksanaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Oprasional Sekolah Daerah (BOSDa) di sekolah tempatnya mengajar, SD Negeri Pondok Pucung 02, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada 2018 lalu.
Namun, langkah yang dilakukan guru honorer ini menemui jalan terjal. Akibat keberaniannya itu, Rumini mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari guru-guru lain, hingga akhirnya pada 3 Juni 2019 ia diberhentikan secara sepihak oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel.